Berita Nasional Terkini

Bandingkan dengan Habib Bahar yang Diproses Cepat, Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Diungkit

Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Penceramah Habib Bahar bin Smith saat tiba di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (3/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO - Bandingkan dengan Habib Bahar bin Smith yang diproses cepat, dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh Denny Siregar pun dipertanyakan kelanjutannya.

Pasalnya hingga kini tak ada perkembangan atas kasus Denny Siregar yang sudah dilaporkan sejak Juli 2021.

Pimpinan Pondok Pesantren (Pontren) Hafidz Quran Daarul Ilmi, Ustadz Ahmad Ruslan Abdul Gani, mempertanyakan kelanjutan pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar.

Baca juga: Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari

Ustadz Ruslan mengaku kecewa dengan lambannya pengusutan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar.

Dalam sebuah postingan di akun miliknya, Denny mengeluarkan kata-kata, "ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG", dengan memasang foto para santri Pontren Quran Hafidz tersebut.

Seperti dilansir dari TribunJabar.id dalam artikel berjudul Habib Bahar Cepat Diproses, Ustad Ahmad Bandingkan dengan Denny Siregar, Pertanyakan Penanganannya, Ustadz Ahmad kemudian membandingkan penanganan terhadap Habis Bahar bin Smith yang begitu cepatnya polisi bertidak.

"Usai dimintai keterangan, Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," kata Ustadz Ahmad.

Sementara, lanjut Ustadz Ahmad, kasus Denny Siregar yang bergulir sejak Juli 2021, hingga kini masih belum ada perkembangan pengusutan.

"Penerapan hukum harus adil. Tidak hanya berlaku untuk kalangan termarjinalkan, tapi juga harus menyentuh kalangan menengah ke atas," kata Ahmad.

Habib Bahar Dilaporkan Soal Ujaran Kebencian ke KSAD Dudung, Mahfud MD: Kesalahan Jangan Dicari-Cari

Habib Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum.

Habib Bahar bin Smith dilaporkan atas dugaan menyampaikan ujaran kebencian yang menyeret nama KSAD Jenderal Dudung Abdurachman.

Menkopolhukam Mahfud MD pun sudah meminta Polri untuk tak bermain-main dengan hukum.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong, Daftar Kasus yang Pernah Menjeratnya

Mahfud MD mengingatkan agar Polri tak mencari-cari kesalahan.

Namun, bila memang terbukti bersalah, Mahfud MD mendukung Polri mengambil tindakan hukum terhadap Habib Bahar bin Smith.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved