OTT KPK di PPU
Soal Dugaan Setoran ke Elite Parpol dalam OTT Bupati PPU, KPK Sebut Itu Bisa Jadi Petunjuk
KPK menangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Rabu (12/1/2022) malam. Ia ditangkap oleh KPK ketika berada di salah satu mal
Penulis: Jino Prayudi Kartono |
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - KPK menangkap tangan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud, Rabu (12/1/2022) malam. Ia ditangkap oleh KPK ketika berada di salah satu mal di bilangan Jakarta.
Saat ini KPK baru menetapkan enam tersangka dari belasan yang ditangkap tangan KPK.
Dari enam tersangka itu Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis ikut diciduk lembaga anti rasuah itu.
Ditangkapnya pengurus DPC Demokrat diduga adanya setoran ke elit partai di Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwarta dalam siaran pers Kamis (14/1/2022) dini hari mengatakan ada kemungkinan hal tersebut bisa terjadi. Apalagi kepala daerah di Indonesia terafiliasi dengan partai politik.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK
Baca juga: Bupati PPU Kena OTT KPK, Wabup Hamdam Sebut Sudah Lama tak Komunikasi Dengan AGM
Apalagi dugaan tersebut semakin berkembang di tengah kondisi pemilihan Ketua DPD Demokrat. Dimana AGM merupakan salah satu calon Ketua DPD Demokrat Kaltim.
Namun untuk memastikan itu, pihaknya masih harus mendalami kasus ini. Sebab yang baru ditemukan adalah kasus suap dan gratifikasi proyek serta perizinan di Kabupaten PPU.
"Tadi disampaikan sedang ada pemilihan Ketua DPD Partai Demokrat di Kalimantan Timur, salah satu calonnya AGM apakah ada dugaan aliran dana tentu didalami proses penyidikan," ucapnya.
"Saat ini belum kami dapatkan tentu simpul-simpul tadi seperti pemilihan Ketua DPD di Jakarta bersangkutan dengan bendahara partai ini jadi petunjuk tentu nanti lihat proses penyidikan kami belum bisa berikan informasi," kata Alex lebih lanjut.
Kasus tersebut bisa saja berkembang. Hal tersebut jika memang menemukan alat bukti yang kuat dan cukup terkait kucuran dana ke Partai Demokrat.
Baca juga: Postingan Terakhir Menyentuh! Fakta Bupati PPU AGM Kena OTT KPK, Punya Kakak Wali Kota & Anggota DPR
"Informasi sebatas itu tadi sejauh ini baru terkait dengan pemberian pengerjaan proyek dan perizinan makanya sepakat naik. Tentu nanti di dalam proses penyidikan ada hubungannya, ada alat bukti cukup jadi bahan penyidik memperluas cakupan penanganan perkara ini," ucap Alexander Marwarta.
Keenam tersangka tersebut yaitu Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud, Achmad Zuhdi alias Yudi yang merupakan pihak swasta; Plt Sekda Penajam Paser Utara, Mulyadi; Kadis PUTR Penajam Paser Utara, Edi Hasmoro; Kabid Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga, Jusman; serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.
Alexander Marwata mengungkapkan, Abdul Gafur bersama Nur Afifah Balqis diduga menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik Nur Afifah.
Uang itu digunakan untuk keperluan Abdul Gafur.
"Di samping itu tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp 1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara," kata Alex.
Baca juga: KPK Tangkap Bupati PPU Abdul Gafur Masud di Mall, Kasus Dugaan Suap
Alex memaparkan, kasus suap ini bermula saat Pemkab Penajam Paser Utara mengagendakan sejumlah proyek pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Penajam Paser Utara dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada 2021.
Anggaran sebesar itu dialokasikan untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur kemudian memerintahkan Mulyadi dan Edi Hasmoro untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Selain itu Abdul Gafur Masud juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten Penajam Paser Utara dan perizinan bleach plant atau pemecah batu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Penajam Paser Utara.
Atas tidak dugaan pidana itu, Abdul Gafur Masud disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Daftar Kontroversi Bupati PPU Abdul Gafur Masud yang Kini Ditangkap KPK: Insentif Nakes hingga Rujab
Sementara, Achmad Zuhdi selaku tersangka pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.