OTT KPK di PPU
AGM Diciduk KPK di Mal Jakarta, Uang Korupsi Rp1 Miliar dalam Koper Bendahara Partai Demokrat Disita
Bupati AGM diciduk KPK di Mal Jakarta, uang korupsi Rp1 Miliar dalam koper bendahara partai Demokrat Balikpapan disita jadi barang bukti.
Penulis: Kun | Editor: Christoper Desmawangga
TRIBUNKALTIM.CO - Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Masud alias AGM diciduk KPK di lobby mal di kawasan Jakarta Selatan.
Bupati AGM tak diamankan sendiri, turut diamankan bendahara Partai Demokrat Balikpapan inisial NAB.
Penyidik KPK juga menyita uang korupsi Rp1 Miliar dalam koper bendahara partai Demokrat Balikpapan.
Belakangan diketahui, tersangka KPK Abdul Gafur Masud alias AGM sesaat sebelum ditangkap diketahui mencairkan uang pribadi Rp50 Juta untuk genapkan fee proyek yang dikumpulkannya di Kaltim.
Uang fee yang dikumpulkan orang kepercayaannya dari para kontraktor proyek senilai Rp950 juta, akhirnya genap menjadi Rp1 Miliar.
Nah, bendahara partai Demokrat Balikpapan, NAB yang juga dijadikan tersangka oleh KPK, senasib dengan AGM yang statusnya juga Ketua Partai Demokrat Balikpapan.
Masih belum diketahui pasti peruntukkan uang Rp1 Miliar tersebut.
Penyidik masih mendalami hal tersebut, apakah ada sangkut pautnya dengan partai politik yang melekat dengan bupati PPU inisial AGM tersebut.
Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.
Baca juga: KRONOLOGI LENGKAP OTT Bupati PPU, Kumpulkan Fee Proyek hingga Rp950 Juta, AGM Resmi Tersangka KPK
Konstruksi perkara
Berdasarkan Keterangan pers disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, didampingi Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
Selain AGM, ada nama tersangka lainnya yang juga merupakan kader Partai Demokrat, Nur Afifah Balqis (NAB).
Diketahui NAB merupakan Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Bagaimana peran NAB dalam kasus korupsi yang membuat bupati Penajam Paser Utara, AGM dijerat oleh KPK?
"Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB, menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterima dari rekanan didalam rekening bank milik tersangka NAB yang berikutnya dipergunakan untuk kepentingan tersangka AGM," ujar Alexander Marwata.