OTT KPK di PPU
Begini Langkah Wabup Hamdam Usai Terima SK Sebagai Pelaksana Tugas Bupati Penajam Paser Utara
Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan
TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (13/1/2022) lalu.
Usai AGM ditetapkan sebagai tersangka, Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) serta menunjuk Wakil Bupati PPU Hamdam sebagai Pelaksana Tugas atau Plt Bupati PPU.
Wakil Bupati Hamdam membeberkan apa saja langkah-langkah yang akan ia lakukan usai diberi amanah sebagai Plt Bupati PPU.
"Yang pasti kita harus pelajari batasan kewenangan mana yang boleh dan tidak boleh di SK itu. Kewenangan yang dibolehkan itu yang dioptimalkan," kata Hamdam, Minggu (16/1/2022).
Dia berharap dengan SK Plt. Bupati tersebut dapat memberikan kewenangan dirinya dalam mengatur dan menata ulang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintah daerah.
Baca juga: Wabup Penajam Paser Utara Hamdam Resmi Jadi Plt Bupati, Kemendagri: Sudah Surati Gubernur Kaltim
Baca juga: Foto-foto Bendum Demokrat Balikpapan yang Ikut Diamankan KPK Bersama Bupati Penajam Paser Utara
Baca juga: Tersangka KPK Abdul Gafur Masud Doakan Masyarakat Penajam Paser Utara: Semoga Tetap Semangat
"Menurut saya ASN adalah motor penggerak untuk menjalankan roda pemerintahan. Sehingga itu yang harus mendapatkan bagian utama membentuk atau membangun tim yang solid, karena tanpa tim yang solid tentu akan menyulitkan kita untuk membuat kebijakan yang produktif," sebut dia.
Hamdam mengungkapakan akan merevisi regulasi-regulasi yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat kabupaten PPU.
"Bahkan terkesan blunder itu akan kita perbaiki. Kemudian bagaimana mencoba merasionalkan kemungkinan belanja-belanja di APBD yang selama ini barangkali masih kurang berpihak kepada kepentingan-kepentingan prioritas, untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan yang dikeluhkan oleh masyarakat saat ini," kata dia.
Satu di antaranya adalah peraturan bupati (Perbup) Nomor 22 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Jual-Beli Tanah dan Penyertaan Modal.
"Termasuk paling sering dikeluhkan masyarakat selama ini tentang peraturan jual beli tanah, inshallah itu akan mendapat perhatian khusus, termasuk di dalamnya penyertaan modal yang mendapatkan kontroversi di masyarakat dan petani," tendasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.