Bantuan Sosial

Kabar Gembira! Cek Cara Dapat Bansos Rp 600 Ribu di Sini, Ada 2,76 Juta PKL dan Warung yang Menerima

Cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung.

Editor: Doan Pardede
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi. Segaa cek cara dapat bantuan sosial (bansos) Rp 600 ribu yang akan dicairkan pemerintah kepada sebanyak 2,76 juta PKL dan warung. 

Khusus bansos, pemerintah menyiapkan dana hingga Rp 154,76 triliun dalam klaster perlindungan masyarakat.

Bansos yang cair menggunakan anggaran tersebut, yakni PKH untuk 10 juta KPM Rp 28,7 triliun, Kartu Sembako untuk 18,8 juta KPM Rp 45,1 triliun, dan Kartu Prakerja Rp 11,0 triliun.

Kemudian, dukungan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp 5,6 triliun, BLT Desa Rp 27,2 triliun, cadangan Perluasan Rp 36,16 triliun, dan bansos tunai untuk 10 juta KPM Rp 12,02 triliun (Rp 200 ribu/bulan selama 6 bulan).

Lalu, Kartu sembako PPKM untuk 5,9 juta KPM Rp 7,1 triliun (Rp 200.000/bulan selama 6 bulan), bantuan kuota internet untuk 38,1 juta siswa dan pendidik Rp 8,1 triliun selama 6 bulan, serta cadangan Perlinmas Rp 9,0 triliun.

2. Perluasan program bantuan PKL

Program kedua yang berlanjut adalah program bantuan tunai kepada Pedagang Kaki Lima (PKL) dan warung.

Sebelumnya, program ini menyasar sekitar 1 juta pelaku usaha dengan besaran bantuan senilai Rp 1,2 juta.

Di sisi lain, pemerintah bakal memperluas target penanganan penduduk miskin ekstrem (PME) di 212 kabupaten/kota dengan sasaran 1,67 juta orang.

Dia memastikan, program tersebut akan digulirkan lebih awal atau kuartal I 2022.

"Program ini akan kita dorong di depan, di kuartal pertama seiring dengan adanya Susenas di April nanti," ucap Airlangga.

3. PPN DTP sektor properti

Diskon pajak untuk pembelian rumah baru bakal diperpanjang sampai Juni 2022.

Namun demikian, besaran diskon pajak pembelian rumah ini dikurangi.

Airlangga mengungkap, pembelian rumah sampai Rp 2 miliar hanya mendapat diskon pajak 50 persen.

Tadinya, diskon pajak untuk pembelian rumah sampai Rp 2 miliar mencapai 100 persen alias benar-benar dibebaskan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved