Berita Berau Terkini
Kejari Berau Tetapkan Satu Tersangka Kasus Dugaan Korupsi ADK dan ADD
Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka korupsi 3 proyek kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kejaksaan Negeri Berau menetapkan satu tersangka korupsi 3 proyek kampung Giring-Giring, Kecamatan Bidukbiduk, Kabupaten Berau, senilai Rp 917 juta menggunakan ADK dan ADD pada tahun anggaran 2022.
Tiga proyek kampung itu, yakni pembangunan Jalan Usaha Tani RT 01, dan RT 04, dan Penimbunan Bronjong di RT 03 kampung Giring-Giring.
Tersangkanya adalah, Direktur Utama (Dirut) CV Sinergi Multikarya, berinisial ML. Dia merupakan pihak penyedia, dalam kegiatan itu.
Kepala Kejaksaan Negeri Berau Nislianuddin mengatakan, penyelidikan kasus tersebut dilakukan sejak 5 Oktober 2021 hingga pertengahan Januari 2021.
Baca juga: Pertama di Kalimantan Timur, Kejari Berau Bina Labanan Makarti
Baca juga: Kejari Berau Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Senjata Tajam
Baca juga: NEWS VIDEO Kejari Berau Kembali Tahan Satu Tersangka Korupsi
Setelah mendapatkan alat bukti yang cukup dari keterangan saksi yang terlibat langsung dalam kegiatan pembangunan, dan saksi ahli.
Serta, mendapatkan perhitungan kerugian negara dari BPKP senilai Rp 449.124.689,67, tersangka langsung bisa ditetapkan pada Senin (17/1/2022).
Dalam kasus itu, ditemukan adanya kekurangan volume, maupun kemahalan harga. Dan diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 449 juta di tahun anggaran 2020, dari total anggaran Rp 905 juta. Maka pada hari ini (Kemarin), kami menetapkan ML sebagai tersangka,” ungkapnya.
Tersangka dikatakan, sudah melakukan kegiatan serupa (pembangunan di Kampung Giring-Giring) sejak tahun 2018-2020, dimana metode dan pembayaran pekerjaan dilakukan dengan cara yang sama.
Hal ini, juga sesuai dengan hasil audit reguler yang telah dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Berau. Yakni ditemukannya temuan berupa kelebihan pembayaran dan ketidak lengkapan administrasi dalam pengelolaan keuangan Kampung Giring-Giring.
“Dugaan penyimpangan anggaran di Kampung Giring-Giring ini sudah cukup lama berjalan, dan selalu ada temuan. Dan puncaknya di tahun 2020 lalu. Bukan tidak mungkin, kami akan menggali kegiatan di tahun sebelumnya. Namun, yang baru ditemukan baru tahun 2020 ini,” jelasnya.
Dalam kasus itu, pihaknya telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi. Termasuk, aparat kampung beserta Kepala Kampung Giring-Giring, dan aparat Kecamatan Bidukbiduk, yang membidangi ADK dan DD.
Pihaknya juga menghadirkan 3 saksi ahli dari BKPP dan LKPP, terutama di bidang teknis, maupun bidang perhitungan kerugian negara.
Bahkan, pihaknya juga memeriksa pejabat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) Berau, serta petugas inspektorat yang saat itu memeriksa kegiatan proyek kampung itu.
Dirinya juga tidak menampik, adanya potensi bertambahnya tersangka di kasus itu. Sebab, penyelidikan tetap diteruskan, meskipun pihaknya sudah menetapkan seorang tersangka.
“Kami menduga, tindak pidana korupsi tidak hanya dilakukan ML seorang diri. Ada kemungkinan, pihak lainnya yang juga terlibat. Kami masih mendalami dengan terus melakukan penyelidikan perkara ini,” jelasnya.
Sementara itu, ML sendiri langsung ditahan setelah ditetapkan tersangka pada hari itu juga. ML akan ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas II B Tanjung Redeb, selama 20 (dua puluh) hari ke depan.
Terhitung mulai 17 Januari 2022 sampai dengan 05 Februari 2022. Sambil menunggu proses lebih lanjut.
“Alasan tersangka ditahan, tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti. Penahanan itu juga untuk kemudahan dalam proses penyidikan dan termasuk pemeriksaan yang bersangkutan,” tuturnya.
Dari perkara itu, penyidik juga telah telah melakukan penyitaan barang bukti, berupa beberapa dokumen yakni terdiri dari:
Dokumen surat perintah kerja, dokumen berita acara pembayaran, dokumen berita acara penerimaan hasil pekerjaan.
“Serta laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur,” terangnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka disangkakan, Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tidak hanya itu, tersangka juga akan dikenakan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel