Breaking News

Sangat Mudah, Berikut Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline

Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJS Ketenagakerjaan
Deputi Direktur Wilayah Kalimantan, Rini Suryani mengatakan, mencairkan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya sangat mudah. Hanya saja, sebagian orang masih ada yang belum paham tentang bagaimana prosedur atau cara pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. 

• Kartu keluarga

• Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)

• NPWP (jika ada)

• Foto Diri terbaru (tampak depan)

Sementara bagi peserta yang memasuki usia pensiun, perbedaannya adalah harus melampirkan surat keterangan pensiun.

Selebihnya, persyaratan klaim JHT sama dengan pekerja yang resign atau mengalami PHK.

Untuk pengajuan online, semua dokumen persyaratan harus dalam bentuk file yang sudah di-scan menggunakan scanner (usahakan bukan scan dari HP). Pastikan semua dokumen sudah lengkap.

Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan atau surat keterangan berhenti bekerja yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.

Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrean online BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Sepanjang Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Klaim Rp 298 Miliar

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat website

Pengajuan klaim melalui metode ini atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online dapat dilakukan dengan mengakses portal lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Dengan cara ini, peserta tidak perlu datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut langkah-langkah atau cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan online lewat website lapakasik:

• Kunjungi portal layanan lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

• Mengisi data diri yaitu NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved