Berita Balikpapan Terkini

Sepanjang Tahun 2021, BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Bayarkan Klaim Rp 298 Miliar

klaim yang telah dibayarkan tersebut berupa Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 17.868 tenaga kerja

HO/BPJS Ketenagakerjaan
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Hazairin Hasan 

TRIBUNKALTIM.CO - Kepala Cabang BPJamsostek Balikpapan, Hazairin Hasan mengatakan, sepanjang tahun 2021 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan telah melakukan pembayaran klaim sebesar Rp 298 Miliar.

Berdasarkan rilis yang diterima TribunKaltim.co, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan Hazairin Hasan menyampaikan, klaim yang telah dibayarkan tersebut berupa Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 17.868 tenaga kerja dengan nilai klaim Rp 257.312.658.190.

Klaim Jaminan Kematian (JKM) ada 508 tenaga kerja sebesar Rp 22.480.800.000, Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 471 tenaga kerja sebesar Rp 12.173.674.584, dan Klaim Jaminan Pensiun (JP) 893 tenaga kerja sebesar Rp 6.322.112.169.

“Jika ditotal klaim yang sudah kami bayarkan tahun 2021 itu sebesar Rp 298.289.244.943.

Baca juga: Kabar Gembira! Cek Bantuan BPJS Ketenagakerjaan dengan KTP, Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Hazairin Hasan menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan yang kerap disebut BPJAMSOSTEK ini adalah lembaga pemerintah non kementerian yang dibentuk oleh negara untuk memberikan perlindungan kepada seluruh pekerja melalui program JKK, JKM, JHT, dan JP.

Dengan iuran yang sangat murah mulai dari Rp16.800,- setiap bulannya, peserta sudah mendapatkan perlindungan dalam 2 (dua) program, yakni JKK dan JKM dengan manfaat sebesar Rp 42.000.000,- hanya untuk JKM, serta terdapat manfaat tambahan beasiswa sampai Perguruan Tinggi bagi ahli waris yang mempunyai anak dengan total pembiayaan sebesar Rp 175.000.000.

“Perlu diketahui bahwasanya yang berhak didaftarkan dalam program BPJAMSOSTEK adalah para pekerja.

Baca juga: Apakah Beda Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan? Simak Penjelasan Berikut

Hanya tenaga kerja yang benar-benar aktif bekerja, baik itu yang bekerja di perusahaan, pekerja non ASN penerima upah di instansi pemerintah maupun yang bekerja secara mandiri,” terangnya.

Ia pun mengharapkan kepada seluruh badan usaha dan pekerja mandiri yang belum terdaftar dalam program BPJAMSOSTEK untuk segera mendaftar, agar mendapatkan perlindungan terhadap segala bentuk risiko dalam bekerja.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved