Ibu Kota Negara
Pengesahan RUU IKN Jadi Undang-Undang, Berikut Tanggapan Founder Director RESCUE BORNEO
Tepatnya Selasa (18/1/2022) siang hari ini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Tepatnya Selasa (18/1/2022) siang hari ini, DPR RI mengesahkan Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) melalui rapat paripurna.
Pengesahan RUU IKN menjadi undang-undang (UU) disetujui 8 fraksi PDI-Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PAN, PKB, dan PPP.
Meski Fraksi FKS menolak pengesahan tersebut.
UU IKN kini jadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara ke Kaltim.
Proses pembangunan dan pemindahan IKN yang sudah diberi nama "Nusantara" oleh Presiden Jokowi, akan dilakukan secara bertahap.
Menanggapi telah di sahkannya RUU IKN menjadi UU, Founder Director RESCUE BORNEO Wahidin Alaudin mengutarakan beberapa poin, pertama patut bersyukur dengan adanya UU IKN, ini pertama kali sejak proklamasi 17 agustus 1945, ada undang-undang yang mengatur secara khusus tentang Ibukota Negara.
Baca juga: Jokowi Bocorkan Biaya Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim, Angkanya Fantastis, Cek Sumber Dananya
Baca juga: RUU IKN Disahkan, Wakil Bupati PPU: Berarti Pemerintah Pusat Serius Pindahkan IKN
Baca juga: Nama Ibu Kota Negara yang Baru di Kalimantan Timur adalah Nusantara, Berapa Biaya Pemindahan IKN?
"Kedua, ini langkah yang sangat tepat untuk membentuk wajah peradaban bangsa Indonesia. Walaupun dilakukan pembahasan cukup singkat tapi Tim Pansus RUU IKN sudah menyerap beberapa aspirasi dari berbagai pemangku kepentingan," kata Wahidin Alaudin, Selasa (18/1/2022) malam.
Bahkan, lanjutnya, satu minggu terakhir sebelum pengesahan UU IKN ini, Menteri Keuangan dan Menteri PUPR sudah berkunjung ke lokasi IKN.
Dia mengikuti secara seksama topik IKN sejak Bapak Presiden Joko Widodo mengumumkan secara resmi di medio Agustus 2019.
Diberbagai kesempatan juga, pihaknya sudah menyampaikan kepada Tim Pansus beberapa hal-hal penting.
Diantaranya relasi antara Ibukota Negara dengan daerah penyanggah atau beberapa pihak menyebut daerah mitra.
"Pada saat pertemuan Tim Pansus dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan kepala daerah (Samarinda, Kutai Kertanegara, Balikpapan dan Penajam Paser Utara) mengemukakan agar daerah penyanggah tidak diabaikan," jelasnya.
"Di pertemuan tersebut, Kami secara langsung memberikan bahan-bahan analisis draft RUU IKN dan kajian akademik kepada Ketua Tim Pansus RUU IKN (hand to hand)," sambung Wahidin Alaudin.
Bertanya terkait UU IKN, apakah ada poin-poin yang krusial bagi daerah Kaltim sendiri, Wahidin Alaudin menyatakan don't left behind (jangan tertinggal) atau daerah-daerah sekitar Ibukota Negara.
Menurutnya itu mencegah terjadinya kesenjangan. Hal ini terjadi di DKI Jakarta.
Dari semua peraturan hukum tentang Jakarta (1961- 2007) tidak ada satu pun ayat mencantumkan relasi DKI Jakarta dengan daerah sekitarnya.
"Relasi wilayah kecamatan IKN Sepaku dan kabupaten Penajam Paser Utara. Masyarakat terpisah secara administratif tapi tetap budaya. Bagaimana dengan masyarakat yang masuk wilayah IKN , apakah akan mendapat perlakuan khusus?," bebernya.
Wahidin Alaudin memandang, harusnya masyarakat mendapatkan perlakuan khusus karena masyarakat itu berada di wilayah ibukota negara (IKN). Daerah khusus.
"Jangan sampai masyarakat itu hanya berada di wilayah ibukota negara tapi standar hidupnya sama dengan sebelum ada ibukota negara," sebutnya.
Presiden Sebut 4 Nama Calon Kepala Badan Otorita, Wahidin Alaudin : Tokoh-tokoh Kaltim di Jakarta banyak
Seperti diketahui Presiden Joko Widodo sempat menyebut empat nama calon Kepala Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN) baru di Kalimantan Timur (Kaltim), yang akan memimpin satuan pemerintah daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi ini.
Nama-nama ini seperti dari mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro dan Direktur Utama PT Wijaya Karya Tbk (WIKA), Tumiyana.
Saat diminta tanggapannya, Founder Director RESCUE BORNEO Wahidin Alaudin menyebut, bahwa ada juga tokoh di Kaltim yang juga berpotensi di Jakarta.
Dia juga tak memungkiri, meski pun begitu kapasitas dan tugas utama Kepala Badan Otorita memang berat.
Di RUU IKN yang telah menjadi UU IKN disebutkan Kepala Badan Otorita bertugas untuk kegiatan persiapan, pembangunan dan pemindahan IKN bekerja sampai terbentuknya pemerintah provinsi.
"Sebenarnya potensi tokoh-tokoh Kaltim di Jakarta banyak. Dan Pak Presiden bisa mencalonkan sebagai Kepala Badan Otorita," ungkapnya.
"Sebut misalnya, mantan Sekretaris Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. M. Nurdin," sebut Wahidin Alaudin.
Baca juga: Anggota Pansus DPR RI G. Budisatrio Djiwandono Sebut Besok RUU IKN Disahkan
Saat media ini mencoba menelusuri siapa nama M. Nurdin di mesin pencari, muncul nama Dr. Ir. H. M. Nurdin, MT, pria kelahiran, Samarinda, 10 Mei 1964 memang tercatat pernah menduduki jabatan Sekretaris Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal RI tercatat pada tahun 2011 sampai dengan 2014.
Lalu kembali dipercaya menjadi Plt. Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI, Oktober 2014 hingga Mei 2015.
Lalu pada Mei 2015-26 April 2017 menjabat sebagai Kepala Badan Litbang, Diklat dan Informasi, Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI.
Tercatat pada 27 April 2017 hingga sekarang, M. Nurdin menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi Kementerian Desa, PDT & Transmigrasi RI.
Tak hanya itu, kiprah M. Nurdin di lingkup pemerintahan Provinsi Kaltim sendiri, rupanya pria lulusan Fakultas Teknologi Pertanian, Universitas Hasanuddin tahun 1989, Magister Perencanaan Kota dan Daerah, Universitas Gajah Mada tahun 1999, dan S3 Program Studi Pengelolaan Sumber Daya Alam& Lingkungan, Institut Pertanian Bogor tahun 2009 pernah menduduki jabatan penting.
M. Nurdin pada Tahun 1994-1997 dipercaya sebagai Kasi. Bina Program Dinas Perkebunan Cab. Pasir.
Tahun 1997-1999, Kasi. Konservasi Dinas Perkebunan Tk. I
Tahun 1999-2001, Sekretaris BAPPEDA Kab. Kutai Timur.
Tahun 2001-2002, Kepala BAPPEDA Kota Bontang lalu Tahun 2002-Tahun 2007 pernah menjabat Sekretaris Daerah Kota Bontang.
Di tahun 2007-2009, M. Nurdin menjabat Kepala Badan Kesbang & Linmas Prov. Kaltim.
Hingga akhirnya dipercaya mengemban tugas, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kaltim Tahun 2009-2011.
"Pak Nurdin sebagian karirnya di Pemprov Kaltim sebelum pindah ke Jakarta," tandas Wahidin Alaudin. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel