Berita Nasional Terkini
Uang Arisan Online tak Kunjung Dibayar, 10 Orang Laporkan Istri Polisi ke Polres Asahan
Sebanyak 10 orang yang menjadi peserta arisan online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melaporkan seorang istri oknum polisi berinisial NY
TRIBUNKALTIM.CO- Sebanyak 10 orang yang menjadi peserta arisan online di Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, melaporkan seorang istri oknum polisi berinisial NY alias Eci.
Para korban melaporkan istri tersebut ke Polres Asahan, Selasa (18/1/2021).
Alasan mereka melaporkan, karena NY tak kunjung mengembalikan uang para peserta arisan online.
Said Arminsyah, penasihat hukum korban mengatakan, ada 10 orang yang membuat laporan terhadap NY alias Eci.
"Hari ini kami telah melaporkan NY ke Polres Asahan terkait kasus dugaan penipuan arisan online. Dimana yang diduga pelaku adalah istri oknum polisi di Mapolres Asahan," kata Said kepada Tribun-medan.com, Selasa(18/1/2022).
Baca juga: Modus Penipuan Baru, Pura-Pura Tawarkan Diri Jadi Pendonor kepada Keluarga Pasien, lalu Minta Uang
Baca juga: AWAS, Hati-Hati Penipuan dengan Modus Jadi Calon Pendonor, lalu Minta Transfer Uang
Baca juga: Kasus Dugaan Penipuan Lewat Cek Kosong yang Seret Anggota DPRD Kaltim Hasanuddin Masud Dihentikan
Ia menambahkan, akan ada puluhan orang lainnya yang akan melaporkan NY alias Eci ke Polres Asahan dalam kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Untuk hasil verbal, kami menunggu surat berita hasil penyelidikan berikutnya," katanya kepada tribun-medan.com.
Ia mengaku mempercayakan kasus ini ke Polres Asahan.
Meski begitu, ia juga meminta kepada Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira untuk mengungkap kasus ini, meskipun diduga ada keterlibatan anggotanya.
"Meskipun dia istri polisi, kami berharap agar Polres Asahan dapat bersikap adil kepada para korban dan menindak yang salah," ujarnya.
Ia mengatakan, kasus ini bisa saja masuk ke ranah UU ITE.
Baca juga: Waspada Penipuan! 5 Aplikasi Penghasil Uang Ini Diduga Merugikan Pengguna
Bahkan, duduk perkara pidananya masuk dalam kasus penggelapan.
"Ketika, memang ada itu penipuan di media sosial, sehingga memikat dan tertariknya para korban-korban ini. Kita bisa menyangkut ke rana ITE. Kalau kerana pidananya, ini bisa kena di Pasal 372 Jo Pasal 378," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Seorang Polisi di Sumatera Utara Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan Arisan Online, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/18/istri-seorang-polisi-di-sumatera-utara-dilaporkan-terkait-dugaan-penipuan-arisan-online