Dugaan Korupsi Kuota Haji

KPK Ungkap Modus Korupsi Kuota Haji Tambahan 2024, Memanfaatkan SK Menteri Agama

KPK ungkap modus korupsi kuota haji tambahan 2024, memanfaatkan SK Menteri Agama.

Penulis: Rita Noor Shobah | Editor: Heriani AM
KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
MODUS KUOTA HAJI - Ilustrasi Gedung KPK. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024. (KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

TRIBUNKALTIM.CO —  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap temuan baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Kuota haji merupakan batas jumlah jemaah yang diizinkan untuk menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci Makkah dalam satu tahun, berdasarkan alokasi resmi dari Pemerintah Arab Saudi kepada setiap negara.

Sedangkan kuota haji tambahan, adalah kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi di luar jumlah reguler.

Modus operandi yang disorot adalah pemanfaatan Surat Keputusan (SK) Menteri Agama oleh biro perjalanan haji.

SK ini digunakan untuk meyakinkan calon jemaah bahwa kuota haji khusus yang mereka tawarkan adalah resmi, meskipun proses di baliknya diduga menyimpang dari aturan.

Baca juga: 8.400 Jemaah Reguler Gagal Berangkat, Aliran Dana Korupsi Kuota Haji 2024 Diduga Sampai ke Menteri

SK Menteri Jadi "Senjata"

Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, SK yang diterbitkan oleh Kementerian Agama ini digunakan sebagai alat melegitimasi praktik curang.

"Jadi, dengan berbekal SK tersebut, siapapun yang ditunjukkan SK-nya... ini resmi loh, ada SK-nya ini," ujar Asep.

Pernyataan ini sejalan dengan pengakuan Ustaz Khalid Basalamah yang sempat ditawari kuota haji khusus dengan jaminan SK resmi dari Kemenag.

KPK menduga, meskipun SK itu sah secara fisik, penerbitannya melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

Aturan tersebut menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler 92persen dari total kuota nasional.

Skandal Pembagian Kuota Haji Tambahan dan Dugaan Kerugian Negara

Kasus ini berawal dari 20.000 kuota haji tambahan dari pemerintah Arab Saudi.

Bukannya mengikuti aturan, KPK menemukan bahwa kuota tersebut justru dibagi rata, 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Pembagian yang tidak proporsional ini menyebabkan sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang telah lama menunggu, gagal berangkat.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved