Berita Nasional Terkini
Akhirnya Kadin dan Apindo Beda Sikap Soal Gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Tak Naik 5,1 Persen?
Akhirnya Kadin dan Apindo beda sikap soal gugatan ke Anies Baswedan, UMP DKI Jakarta 2022 tak naik 5,1 persen?
"Pertimbangannya bahwa kami (Kadin) lebih mementingkan kondusivitas," ucap dia.
Sebelumnya, Apindo DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan tersebut dilayangkan Apindo DKI pada Kamis (13/1/2022) lalu seperti tertuang dalam situs sistem informasi penelusuran perkara PTUN Jakarta.
Baca juga: Peringatan Menkes, Wilayah Anies Baswedan Jadi Medan Perang Pertama Lawan Covid Omicron di Indonesia
Dalam gugatan tersebut, Apindo DKI Jakarta menuntut Anies Baswedan mencabut Kepgub Nomor 1517 Tahun 2021.
Kepgub tersebut mengatur UMP DKI Jakarta 2022 naik 5,1 persen atau Rp 225.667 menjadi Rp 4.641.854.
Apindo juga menuntut Anies Baswedan memberlakukan kembali Kepgub Nomor 1395 Tahun 2021 yang mengatur UMP hanya naik 0,85 persen atau sebesar Rp 37.749 menjadi Rp 4.453.935.
5 tuntutan dalam gugatan dengan nomor 11/G/2022/PTUN.JKT tersebut, yaitu:
- Mengabulkan gugatan para penggugat seluruhnya.
- Menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.
- Menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
- Mewajibkan kepada tergugat mencabut Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dan menyatakan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat.
- Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.
Ada tiga penggugat yang melayangkan gugatan atas kebijakan Anies Baswedan merevisi UMP DKI Jakarta 2022 dari naik 0,85 persen menjadi menjadi 5,1 persen, yaitu DPP Apindo DKI Jakarta, PT Educo Utama, dan PT Century Textile Industry.
Baca juga: Terjawab Besaran Tunjangan Anies Baswedan dan Wagub DKI, Angkanya Fantastis, Ketua DPRD DKI Kesal
Minta Pengusaha Tak Patuhi Anies Baswedan
Dilansir dari Kompas.com, Asosiasi Pengusaha Indonesia ( Apindo) mengimbau perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta agar menerapkan kenaikan Upah Mininum Provinsi ( UMP) sebesar 0,85 persen atau setara Rp 37.749.