Ayah Rudapaksa Anak

BREAKING NEWS Ayah di Balikpapan Rudapaksa Anak Kandungnya, HS Terancam 7 Tahun Penjara

Seorang bapak di Balikpapan berinisial HS (38) akhirnya resmi ditahan usai melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya.

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menunjukkan barang bukti satu set pakaian anak, Kamis (20/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Seorang bapak di Balikpapan berinisial HS (38) akhirnya resmi ditahan usai melakukan aksi rudapaksa terhadap anak kandungnya.

HS warga Margomulyo itu terbukti bersalah usai dilakukan penyelidikan dan munculnya hasil bukti visum yang dilakukan terhadap korban (sang anak).

Atas tindakan keji yang berulang-ulang itu, HS dikenakan pasal 81 ayat 2 dan 3 tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ia terancam kurungan lebih dari 7 tahun penjara.

Kasat Reskrim Polresta Balikpapan Kompol Rengga Puspo Saputro menagatakan pihaknya telah mendapat laporan dari ibu kandung korban pada 11 Januari 2022, lalu.

Baca juga: Dijemput Polisi di Kampusnya, Tersangka Penyebar Foto Asusila di Balikpapan Dikenal Baik dan Sopan

Baca juga: Herry Wirawan Terdakwa Kasus Asusila Dituntut Hukuman Mati, Begini Respon Komnas HAM

Baca juga: Cara Tangkal Anak Terhindar dari Kejahatan Asusila di Sekolah ala Psikolog

"Kami dari penyidik telah menetapkan tersangka atas nama HS (38), pekerjaan tidak bekerja dengan barang bukti satu set baju korban," ujarnya, Kamis (20/1/2022).

Rengga menambahkan, pelaku telah melakukan asusila ke anak kandungnya sebanyak dua kali.

Aksi bejatnya itu dilakukan pada Desember 2021 dan Januari 2022.

Pelaku pun sudah diamankan kemarin, Rabu (19/1/2022) pukul 20.00 Wita di kediaman pelaku kawasan Balikpapan Barat, Provinsi Kalimantan Timur.

Dalam penangkapan itu, HS nyaris melarikan diri.

Polisi hingga kini masih mengembangkan penyelidikan.

Alasan terkait mengapa menyetubuhi anak kandungnya masih proses lidik.

Baca juga: Viral Warga Disuruh Tangkap Sendiri Pelaku Asusila, Kapolri Tak Ingin Kasus Tersebut Terulang

Namun, informasi yang didapatkan, bapak dan ibu kandung dari korban saat ini sudah bercerai.

Bapak kandungnya itu hanya tinggal bersama sang anak.

Tidak ada upaya pemaksanaan, tapi ada ancaman ditakuti bapak kandungnya untuk tidak melapor ke orang lain.

"Hasil visum memang menyatakan ada luka di bagian kemaluan," jelasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved