Berita Kutim Terkini

Ditiadakan pada Tahun 2024, Begini Langkah BKPP Kutai Timur Selamatkan Pegawai Honorer

Pemerintah pusat menyatakan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO
Kepala BKPP Kutai Timur, Misliansyah mengatakan sudah berupaya menyerap pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Kamis (20/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/SYIFA'UL MIRFAQO 

TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Pemerintah pusat menyatakan bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah melaksanakan tugas paling lama hingga 2023 mendatang.

Akibatnya, dapat dipastikan tidak ada lagi tenaga honorer di tiap instansi pemerintah seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kebijakan ini tentu turut berdampak pegawai honorer atau Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang totalnya mencapai kurang lebih 6 ribu pegawai.

Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan atau BKPP Kutai Timur, Misliansyah mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya menyerap pegawai honorer sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Ini aturan dari 2019 lalu dari pemerintah pusat. Daerah diberi waktu lima tahun menyelesaikan tenaga honorer ini,” ucapnya pada TribunKaltim.co, Kamis (20/1/2022).

Baca juga: Dihapus Tahun 2023, Terjawab Sudah Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Saat Ini Sedang Bekerja

Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya

Baca juga: Tak Hanya di RSUD, Wali Kota Bontang Bakal Evaluasi Pegawai Honorer di OPD Lain

Agar pada 2024 mendatang tidak ada lagi pegawai honorer tersebut, seluruh tenaga honorer di Pemerintah Kabupaten Kutim harus diangkat menjadi PPPK.

Kendati demikian, di Kutim pegawai TK2D mayoritas merupakan pegawai administrasi sementara kuota pengangkatan PPPK adalah jabatan fungsional.

“Karena yang dibutuhkan memang tenaga fungsional, seperti guru. Tahun ini saja Kutim dapat jatah 1.400 pegawai untuk diangkat,” ucapnya.

Sedangkan kuota PPPK bagi pegawai administrasi hampir jarang dibutuhkan, sehingga banyak TK2D yang tidak bisa menjadi PPPK karena keterbatasan ini.

Selain itu, adanya perekrutan PPPK bagian administrasi besar-besaran di jaman Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menjadi penyumbang sulitnya TK2D di Kutim mendapat status pegawai yang lebih baik.

“Kebijakan ini berbeda di masa Presiden Jokowi. Karena dianggap daerah sudah cukup memiliki pegawai administrasi,” ujarnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved