Berita Berau Terkini
Mantan Komisioner KPK Sebut Korupsi DD dan ADK di Berau Karena Kurang Pengawasan
Pemkab Berau menghadirkan mantan Komisioner KPK RI 2011-2015 sekaligus advokat senior, Bambang Widjojanto, untuk memberikan seminar pencegahan korupsi
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB- Dalam menekan potensi korupsi di Kabupaten Berau, Pemkab Berau menghadirkan mantan Komisioner KPK RI 2011-2015 sekaligus advokat senior, Bambang Widjojanto, untuk memberikan seminar pencegahan korupsi.
Mulai dari unsur organisasi perangkat daerah (OPD), Kecamatan, hingga pemerintah kampung.
Apalagi, sehari sebelum seminar dilaksanakan, Kejaksaan Negeri Berau pada telah menetapkan seorang tersangka pelaksana proyek kampung di Girirng-Giring, Kecamatan Bidukbiduk.
Yang mana proyek itu, menggunakan anggaran dari ADK dan ADD Tahun Anggaran 2020 lalu.
Bambang Widjojanto mengatakan, terjadinya korupsi di kampung trennya di mulai ketika turunnya dana dari APBN ke kampung. Pada tiga tahun pertama, jumlah anggaran semakin besar.
Namun, jumlah itu tidak disertai dengan kontrol dan pengawasan penggunaan anggaran di kampung. Hal ini, yang membuat sehingga jumlah kasus korupsi di kampung mulai tinggi.
Baca juga: Komisi III DPRD Berau Sebut Pembangunan Pagar Pembatas Stadion Mini Teluk Bayur sebagai Proyek Gagal
Baca juga: Barang Haram 2 Kg yang Digagalkan Polresta Samarinda, Bakal Diedarkan di Berau\
Baca juga: Hari Ketiga Proses Pencarian Orang Tenggelam di Sungai Segah Berau Belum Buahkan Hasil
“Jika itu sudah terjadi di Berau, saya kira itu penyebabnya. Trennya memang kebanyakan di daerah maupun kampung atau desa memang seperti itu,” katanya, Kamis (20/1/2022).
Korupsi yang terus terjadi baik ditingkat kampung maupun tingkatan yang lebih tinggi hingga sekarang, juga dikarenakan akibat perencanaan pembangunan masih belum matang. Begitu anggaran besar turun, niat untuk berbuat jahat pun mulai muncul.
Menurutnya, pola pikir tersebut harus dihilangkan. Pasalnya, uang dari APBD maupun APBN, bukan untuk kepala kampung, kepala OPD, maupun kepala daerah.
Melainkan, untuk membangun kampung maupun daerah menjadi lebih berkembang.
“Pembangunan bisa terjadi kalau ada program. Persoalannya sekarang, mereka-mereka ini bisa gak membuat sebuah program itu,” jelasnya.
Potensi niat jahat untuk memperkaya diri, kata dia harus dihilangkan dari pejabat publik di Kabupaten Berau. Untuk itu, mekanisme pengawasan harus diperketat. Terutama memastikan program yang disusun dilakukan sesuai perencanaan.
“Ini kerap terjadi pada kepala kampung. Untuk itu, perlu ada pendamping untuk membuat perencanaan kampung. Kalau sudah ada, selanjutnya dilakukan monitoring dan evaluasi. Jika itu tidak ada, maka potensi korupsi pasti akan terjadi,” tuturnya.
Untuk mencegah ini, tidak hanya tugas Pemkab saja, pemerintah pusat juga harus berperan aktif. Terutama membantu membuat panduan perencanaan program di kampung.
“Termasuk meningkatkan SDM OPD bersangkutan. Sehingga, OPD tersebut dapat membantu aparat kampung dalam menyusun perencanaan pembangunan kampung.