Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Pemerintah bakal meniadakan pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Editor: Diah Anggraeni
TribunStyle.com
Pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer akan ditiadakan pada 2023 mendatang. Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah bakal meniadakan pegawai pemerintah dengan status tenaga honorer pada 2023 mendatang.

Hal itu telah tercantum dalam pasal 8 PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Baca juga: Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka Melalui Skema Sekolah Kedinasan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce, mengatakan tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Baca juga: Berakhir 21 Januari 2022, Berikut Cara Isi DRH dan Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)

Padahal, dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.

Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen PPPK.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved