CPNS 2021

Formasi CPNS 2022 Hanya Dibuka Melalui Skema Sekolah Kedinasan, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah tidak akan membuka seleksi calon

Editor: Diah Anggraeni
TribunWow.com/Rusintha Mahayu
Pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun 2022 ini. Formasi CPNS hanya dibuka melalui skema sekolah kedinasan.   

TRIBUNKALTIM.CO - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Tjahjo Kumolo mengungkapkan, pemerintah tidak akan membuka seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) pada tahun ini.  

Pemerintah hanya akan merekrut pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada tahun 2022.

Keputusan rekrutmen PPPK pada tahun ini telah diatur melalui Surat Menteri PANRB No. B/1161/M.SM.01.00/2021 tertanggal 27 Juli 2021, perihal Pengadaan ASN Tahun 2022.

Baca juga: Berakhir 21 Januari 2022, Berikut Cara Isi DRH dan Berkas yang Wajib Diunggah Peserta CPNS 2021

Adapun seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2022 akan difokuskan untuk merekrut tenaga pendidik, tenaga kesehatan, dan tenaga penyuluh.

"Untuk seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," kata dia melalui siaran persnya, Rabu (19/1/2021).

Tjahjo menjelaskan, alasan pemerintah tidak membuka formasi CPNS pada seleksi CASN 2022 karena keterbatasan waktu.

Ia menyebut rangkaian pelaksanaan seleksi CPNS relatif membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan PPPK sehingga dikhawatirkan tidak akan selesai tepat waktu.

Namun, Tjahjo bilang, formasi CPNS tidak dihilangkan sepenuhnya dalam seleksi CASN 2022.

Ia menyebut, formasi CPNS masih tetap dibuka melalui skema sekolah kedinasan.

Tak menutup kemungkinan, formasi CPNS akan dibuka kembali secara terbatas pada tahun 2023.

Baca juga: Dilampirkan dalam Pemberkasan CPNS 2021, Begini Cara Membuat dan Memperpanjang SKCK

Namun hal itu akan mengikuti arah kebijakan pada 2023 serta kejelasan kriteria bagi formasi jabatan yang akan dibuka untuk skema CPNS maupun PPPK.

Kebijakan untuk merekrut PPPK berkaca dari kebijakan yang diimplementasikan oleh beberapa negara maju yang menerapkan jumlah ASN lebih sedikit, dan jumlah PPPK lebih banyak.

"Mengacu kepada hal contoh baik tersebut maka Pemerintah Indonesia perlu mengikuti langkah yang telah dilakukan oleh berbagai negara maju sebagai langkah memodernisasi birokrasi secara cepat," tegas Tjahjo.

Mantan Menteri Dalam Negeri ini juga menjelaskan, dengan adanya program penyederhanaan birokrasi dan pengalihan jabatan struktural menjadi fungsional yang dilakukan sejak 2019, terdapat beberapa perubahan yang perlu disesuaikan kembali oleh tiap instansi pemerintah.

Perubahan tersebut meliputi Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK). Perubahan serta review Anjab dan ABK jabatan fungsional yang telah ada sebelum program penyederhanaan birokrasi dikarenakan adanya perubahan status pegawai yang menjadi wajib fungsional.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved