Jasa Raharja

Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Lakalantas Beruntun di Muara Rapak Balikpapan

PT Jasa Raharja Kaltim menyampaikan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.

Editor: Diah Anggraeni
HO/Jasa Raharja
Penyerahan santunan oleh Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kaltim Kombes Pol Sonny Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta, dan Kepala BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara Avi Mukti kepada ahli waris korban kecelakaan beruntun di Muara Rapak, Fatmawati. 

TRIBUNKALTIM.CO - PT Jasa Raharja Kaltim menyampaikan bela sungkawa atas kejadian kecelakaan beruntun di lampu merah Muara Rapak, Jumat (21/1/2022) pukul 06.15 Wita.

Kecelakaan ini terjadi setelah truk tronton mengalami rem blong dan meluncur laju hingga menabrak kendaraan lain yang berada di depannya, yaitu 6 mobil dan 14 motor.

Kecelakaan ini mengakibatkan 4 orang meninggal dunia dan 30 orang mengalami luka-luka.

PT Jasa Raharja Kaltim pun langsung menyerahkan santunan kepada ahli waris keluarga korban meninggal dunia.

"Kami atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja menyampaikan turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Kepala PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.

Baca juga: Aksi Simpatik, Jasa Raharja Kaltim Sambangi Pos Pengamanan Nataru dan Bagikan APD serta Bingkisan

Penyerahan santunan dilakukan oleh Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan, S.I.K., M.H., Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta, dan Kepala BPTD wilayah XVII Kaltim Kaltara Avi Mukti.

PT Jasa Raharja Cabang Kalimantan Timur dengan segera memberikan jaminan kepada seluruh korban kecelakaan lalu lintas beruntun yang dirawat di rumah sakit.

Data yang terkumpul sampai dengan saat ini, sebanyak 13 korban luka-luka dirawat di RSUD dr Kanujoso Djatiwibowo Balikpapan, 11 korban dirawat di RS Restu Ibu Balikpapan, 1 korban dirawat di RS Pertamina Balikpapan, 2 korban dirawat di RST Dr. R. Hardjanto, dan 3 korban dirawat di RSUD Beriman Kota Balikpapan.

Jasa Raharja juga memberikan santunan kepada satu korban meninggal dunia yang berdomisili di Balikpapan yang diserahkan kepada ahli waris korban.

Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta, dan Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti saat berada di rumah korban meninggal dunia asal Balikpapan, Fatmawati.
Kepala Divisi Pelayanan Jasa Raharja Haryo Pamungkas, Dirlantas Polda Kalimantan Timur Kombes Pol Sonny Irawan, Kepala PT Jasa Raharja Kalimantan Timur Eva Yuliasta, dan Kepala BPTD Wilayah XVII Kaltim-Kaltara Avi Mukti saat berada di rumah korban meninggal dunia asal Balikpapan, Fatmawati. (HO/Jasa Raharja)

Sedangkan tiga korban meninggal dunia lainnya, jasa Raharja Kalimantan Timur telah berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Jasa Raharja (KPJR) Wangon, Cabang Padang Sidempuan, dan Cabang Banten untuk diserahkan santunan kepada ahli waris sesuai dengan domisili korban.

Masing-masing ahli waris korban berhak mendapatkan santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Baca juga: Sambut HUT Ke-61, Jasa Raharja Sebut Akan Tingkatan Pelayanan dan Pendapatan

Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta, dan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta.

"Kami menjamin semua biaya untuk para korban kecelakaan beruntun di Lampu Merah Muara Rapak," kata Kepala Cabang PT Jasa Raharja Kalimantan Timur, Eva Yuliasta.

Semua korban yang masih dirawat di Rumah Sakit diberikan surat jaminan perawatan, sehingga seluruh biaya perawatan korban dijamin oleh PT Jasa Raharja.

Para korban luka-luka, Jasa Raharja memberikan biaya perawatan melalui pihak rumah sakit maksimal sebesar Rp 20 juta.

Petugas Jasa Raharja sudah memonitor langsung ke lokasi dan berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dengan memberikan surat jaminan biaya perawatan.

Dikatakannya, jaminan santunan itu merupakan implementasi perlindungan dasar pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.

Sesuai UU tersebut, Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang mengalami luka, cacat tetap dan meninggal dunia akibat kecelakaan yang disebabkan oleh alat angkutan lalu lintas jalan.

Baca juga: Cegah Penularan Covid-19 dan Tekan Lakalantas, Jasa Raharja Fasilitasi Silaturahmi Online Nataru

Santunan tersebut berasal dari iuran sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun.

Jasa Raharja juga memberikan perlindungan jaminan kecelakaan kepada setiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum, kereta api, pesawat, dan kapal atau feri melalui tiket penumpang, berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved