Kamis, 23 April 2026

Kecelakaan Maut Rapak

Langgar Jam Melintas Kendaraan Alat Berat, Sopir Truk Akui Bangun Kesiangan

Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban di Balikpapan, Jumat (21/1

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan. Ia mengemukakan Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban di Balikpapan, Jumat (21/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polda Kaltim menetapkan sopir truk berinisial MA (48) sebagai tersangka atas kejadian nahas yang menimbulkan puluhan korban di Balikpapan, Jumat (21/1/2022).

Pasca kejadian, MA lantas digiring menuju Mapolresta Balikpapan guna dimintai keterangan. Di sana, MA kemudian mengakui dan membeberkan rentetan momentum sejak pra kejadian.

Pengakuan tersangka tersebut lalu diutarakan kembali oleh Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan saat kembali ditemui awak media, Jumat (21/1/2022) malam.

Kepada Kepolisian, MA menyatakan bahwa truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ berkategori kendaraan 20 feet tersebut sudah ia kemudikan sejak 3 bulan terakhir.

Tepat malam hari sebelum kejadian, Kamis (20/1/2022), MA mengklaim sudah melakukan pemeriksaan terhadap unit truk fuso yang akan ia kendarai.

Baca juga: Update Korban Kecelakaan Maut di Rapak Balikpapan, 3 Korban Operasi Tulang, 1 Pendarahan di Otak

Baca juga: Update Kecelakaan di Rapak Balikpapan, Kenapa Sopir Truk Tak Pilih Belok Kiri dan Tabrak Pohon?

Bahkan, kepada pihak kepolisian, MA meyakinkan bahwa rem dipastikan berfungsi dengan baik.

"Kemudian pada saat malam, sebelum berangkat melakukan pengecekan, dan mengatakan bahwa rem kendaraan itu berfungsi dengan baik," ujar Sonny, Jumat (21/1/2022) malam.

Namun pada keesokan harinya, MA ternyata bangun telat. Di mana seharusnya ia sudah berangkat dari pukul 04.00 WITA, tapi harus mundur 1 jam.

Sonny mengatakan, tersangka sudah memahami ada larangan melintas di jalan protokol pada jam tertentu.

Namun ia memaksakan untuk tetap berangkat pada pukul 05.00 WITA subuh dengan harapan bisa tiba di lokasi sebelum pukul 06.00 WITA.

"Setibanya di TKP tersebut, ternyata pas turunan kaget karena rem tidak berfungsi. Sehingga mengoper giginya, namun ternyata tak berpengaruh terhadap laju kendaraan," jelas MA, diutarakan Sonny.

Karena jarak dengan barisan kendaraan sudah terlalu dekat, sambung dia, akhirnya MA menabrak kendaraan di depannya.

Baca juga: 3 Korban Meninggal dalam Kecelakaan Beruntun di Simpang Muara Rapak Diterbangkan ke Daerah Asal

Polisi Dalami Kelayakan Kendaraan

Pasca kejadian tersebut, pihak jajaran Ditlantas Polda Kaltim lantas melakukan olah TKP, tepatnya kurang lebih sejak pukul 15.00 WITA sore tadi.

Berbekal rekaman CCTV, petugas kemudian menandai dengan cat putih yang menjadi acuan dari tiap gesekan terhadap aspal saat kecelakaan beruntun itu terjadi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved