Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Inilah yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: NASIB Tenaga Honorer Dihapus 2023, Jawaban Kementerian PANRB Soal Pesangon, Diserahkan ke Pemda?
Instansi pemerintah juga diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP.
Adapun untuk memenuhi kebutuhan mengenai penyelesaian pekerjaan mendasar seperti yang dilakukan oleh tenaga kebersihan (cleaning service) dan tenaga keamanan (sekuriti), disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya (outsourcing) dengan beban biaya umum, bukan biaya gaji.
"Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat pemasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini."
"Oleh karenanya, diperlukan kesepahaman ataupun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” kata Tjahjo dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Baca juga: Tak Ada Lagi Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah, Hanya PNS dan PPPK, Ini Perbedaannya
Sementara, pemerintah saat ini tengah merumuskan berbagai kebijakan sebagai dasar pelaksanaan dari Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2022.
Tjahjo pun menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ini, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"Untuk Seleksi CASN Tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini, formasi untuk CPNS tidak tersedia. Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan Seleksi CASN tahun 2022 ini," terang Tjahjo.
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus, Ini Syarat Pengangkatan Menjadi CPNS, https://www.tribunnews.com/nasional/2022/01/22/status-tenaga-honorer-bakal-dihapus-ini-syarat-pengangkatan-menjadi-cpns?page=all.