Berita Nasional Terkini
Tahun 2022, Ada Perubahan Pelat Nomor Kendaraan, Warna Dasar Putih, Tulisan Hitam dan Dipasang Chip
Tahun 2022 ini, bakal ada perubahan pelat nomor kendaraan. Warna dasarnya berganti jadi putih dengan tulisan hitam dan dilengkapi chip
TRIBUNKALTIM.CO - Tahun 2022 ini bakal ada perubahan pelat nomor kendaraan yang akan diberlakukan Korlantas Polri.
Nantinya, pelat nomor kendaraan akan berwarna dasar putih dengan tulisan hitam atau kebalikan dari pelat kendaraan yang berlaku saat ini.
Selain perubahan warna, nantinya pelat nomor kendaraan ini juga akan dilengkapi dengan chip dengan teknologi khusu.
Perubahan warna dan pemasangan chip untuk pelat nomor kendaraan ini adalah untuk mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) .
Rencana perubahan pelat nomor kendaraan ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit beberapa waktu lalu.
Berikut ini penjelasan terkait dengan rencana perubahan pelat nomor kendaraan dari Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus.
Menurut Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus ada sejumlah alasan yang melatarbelakangi perubahan pelat nomor kendaraan.
Baik soal perubahan warna maupun pemasangan chip ini.
Baca juga: Beli Mobil Bekas tapi STNK-nya Terblokir Akibat Kena ETLE? Begini Cara Mengurusnya
Salah satunya menurut Brigjen Pol Yusri Yunus adalah mendukung proses e-tilang atau Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE ) yang dalam pelaksanaannya mengandalkan kamera di lapangan.
"Kita gunakan pelat putih ke depannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yanv ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan.
Karena hasil penelitian ANPR ini lebih mengenal kepada yang dasarnya putih tulisan hitam," kata Yusri, dikutip dari laman Divisi Humas Polri, Jumat (21/1/2022), seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Tak hanya itu, pelat beralaskan warna putih ini juga akan memudahkan pelaksanaan parkir elektronik.
Tak hanya mengubah warnanya, Polri juga berencana memasang chip dengan teknologi Radio Frequency Identification ( RFID ) di setiap pelat nomor kendaraan.
"Chip tersebut memang benar akan ada ke depannya, apalagi sekarang sudah revolusi 4.0," ujar Yusri.
Manfaat pemasangan chip di pelat kendaraan Ide pemasangan chip ini bukan tanpa alasan.
Yusri menjelaskan ada banyak manfaat yang diberikan dengan penggunaan chip pada pelat nomor.
Baca juga: Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi
“Nanti chip ini memuat data kendaraan pribadi, ada data penindakan bukti pelanggaran, dan sebagainya," jelas Yusri.
"Kemudian bisa digunakan untuk E-Tol dan parkir elektronik,” lanjut dia.
Namun untuk E-Tol, saat ini masih dalam tahap pengembangan.
Polri akan berkolaborasi dengan pihak tol untuk fungsi yang satu ini.
Nantinya, kendaraan yang ingin masuk tol namun jenis kendaraan dan pelatnya tidak sesuai, maka gerbang tol secara otomatis tidak akan terbuka.
Penggunaan pelat putih berbasis RFID disebut sudah banyak diterapkan di sejumlah negara maju dunia.
Meski disebut dimulai pada 2022, tetapi prosesnya akan dilalui secara perlahan dan tidak akan membebankan masyarakat dari segi biaya.
“Dan ini semua tanpa membebani masyarakat, tanpa ada biaya-biaya.
Baca juga: LENGKAP Kode Pelat Nomor Kendaraan Terbaru, Cek Pelat Nomor Jateng atau L BH P AA W KU Daerah Mana
Kami meminta dukungan sambil kita jalan pelan-pelan tahun ini untuk sosialisasi,” ujar dia.
Warna Pelat Nomor kendaraan yang Lama
Sebelumnya, untuk pelat nomor kendaraan di Indonesia menggunakan sejumlah warna yang berbeda sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, berikut ini adalah warna pelat nomor kendaraan dan peruntukannya:
Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Kemudian TNKB dengan warna dasar kuning dengan tulisan berwarna hitam. Pelat nomor dengan warna ini digunakan untuk kendaraan umum seperti bus, angkutan umum, dan lain sebagainya.
Selanjutnya untuk TNKB berwarna dasar merah dengan putih untuk kendaraan bermotor instansi pemerintahan.
Lalu TNKB berawarna hijau dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas, yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ada juga TNKB berwarna dasar hijau yang digunakan kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan bebas bea masuk dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan untuk kendaraan listrik, akan diberikan tanda khusus berupa warna biru di bagian bawah pelat nomor.
Hal ini ditetapkan dengan Keputusan Korlantas Polri.
Baca juga: Pelat Nomor Rusak Akibat Tersenggol atau Terjatuh? Inilah Cara dan Biayanya jika Bikin Baru
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.