Berita Bontang Terkini
Tilang ETLE di Bontang Jaring Pelanggaran Kasat Mata, SIM-STNK Wajib Dilampirkan Saat Konfirmasi
Kelemahan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, hanya sebatas menjaring pelanggaran lalulintas secara kasat mata.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Kelemahan sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement atau ETLE, hanya sebatas menjaring pelanggaran lalulintas secara kasat mata.
Hal itu disampaikan AKP Imam Syafi'i, Kasat Lantas Polres Bontang, Kamis (1/7/2021).
Penerapan ETLE ini hanya menjaring kendaraan yang melanggar secara kasat mata, seperti kelengkapan helm, parkir di badan jalan, serta nomor plat kendaraan yang masa berlakunya telah habis.
"Yang kasat mata aja. Misalnya parkir sembarangan, melanggar lalu lintas, dan tidak menggunakan helm," terang AKP Imam.
Baca juga: Penerapan ETLE di Samarinda, Pengendara tak Bawa SIM dan STNK Langsung Ditindak
Sementara, bagi pelanggar yang tidak dilengkapi SIM dan surat kendaraan, serta pengendara masih di bawah umur tak bisa terjaring razia ETLE.
"Kalau soal SIM dan surat kendaraan itu akan ditanyakan saat pelanggar itu kedapatan melanggar aturan yang kasat mata. Misalnya saat melakukan konfirmasi. Nanti petugas minta lampirkan SIM dan STNK," tutur AKP Imam.
Dijelaskan AKP Imam, selama penerapan ETLE yang berjalan sebulan terakhir telah menjaring 100 lebih pelanggar.
Kendala yang selama ini, kurangnya kerja sama masyarakat melakukan konfirmasi usai menerima surat pelanggaran yang dikirim di alamat masing-masing.
Baca juga: Penerapan ETLE Belum Maksimal, Polres Bontang Minta Tambahan CCTV ke Pemkot
"Kurangnya karena masyarakat tidak memberikan konfirmasi saat dapat surat teguran. Ini baru 30 persen saja yang konfrimasi," ungkapnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang telah mendapat surat pelanggaran agar segera melakukan konfirmasi. Sebab jika tidak, maka data kendaraan akan diblokir secara otomatis.
"Kalau tidak pasti diblokir. Jadi saya harap jangan sampai diblokir," pungkasnya.