Viral Edy Mulyadi

DPP Barmuda Anggap Perkataan Edy Mulyadi Rendahkan Harkat dan Martabat Masyarakat Kalimantan

Potongan video berdurasi 57 detik beredar luas di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Edy Mulyadi terang-terangan menghina masyarakat Kalimantan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (Barmuda), H Anderiy Syachrum. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Potongan video berdurasi 57 detik beredar luas di tengah masyarakat. Seorang pria bernama Edy Mulyadi terang-terangan menghina masyarakat Kalimantan.

Video yang diterima Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (Barmuda), terlihat Edy Mulyadi menyampaikan Kalimantan tempat Jin Buang Anak, pasarnya masyarakatnya Kuntilanak Genderuwo dan ia juga mengatakan tak ada masyarakat yang mau tinggal di Penajam Paser Utara (PPU), kecuali monyet.

Hal itu pun ditanggapi Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Barisan Muda Daerah (Barmuda), H Anderiy Syachrum yang mengatakan, bahwa penghinaan dan ujaran kebencian yang disampaikan Edy Mulyadi telah merendahkan harkat dan martabat masyarakat Kalimantan.

"Edy Mulyadi tak mengetahui bahwa Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur merupakan Provinsi penyumbang devisa terbesar dalam sektor Sumber Daya Alam di antara seluruh provinsi," ujarnya, Minggu (23/1/2022) saat berkomunikasi melalui sambungan seluler dengan wartawan Tribunkaltim.co

"Untuk itu kami ingin bertanya kepada Edy Mulyadi, kontribusi yang sudah dia berikan untuk Indonesia, apa?," sambung H Anderiy Syachrum.

Baca juga: Tak Hanya Kalimantan, Edy Mulyadi Hina Menhan Prabowo Subianto: Macan yang Jadi Kayak Mengeong

Baca juga: Terjawab Sudah Siapa Edy Mulyadi, Inilah Profil Pria yang Viral Gara-gara Hina Kalimantan & Prabowo

Baca juga: Nasib Edy Mulyadi Gara-gara Hina Kalimantan dan Rendahkan Prabowo Kini, Ini Langkah Gerinda Sulut

Anderiy Syachrum beranggapan, mungkin saat bersekolah dulu Edy Mulyadi sering membolos saat mata Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), dampaknya tak memahami ke-Indonesia-an dan Ke-bhinekaan, sehingga argumentasinya bersifat Intoleran.

"Sungguh sangat tak beradab ketika kritik atas kebijakan pemerintah jika dilandasi dengan argumenntasi penghinaan dan ujaran kebencian terhadap daerah atau masyarakat tertentu," tegasnya.

"Kami dari DPP Barmuda menjunjung tinggi dan menjadikan hukum sebagai panglima dalam kehidupan berbangsa dan bernegara," imbuhnya.

Untuk itu, berdasarkan aturan perundangan-undangan Pasal 156 KUHP yang Berbunyi "Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap sesuatu atau beberapa golongan penduduk Negara Indonesia, dihukum penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4.500,

DPP Barmuda meminta kepada pihak Kepolisian Republik Indonesia dalam kurun waktu 3x24 Jam segera menindak Edy Mulyadi untuk mempertanggungjawabkan ucapan dan perbuatannya di depan hukum.

"Hal ini menjadi penting agar Kerukunan, Persatuan dan Kesatuan Bangsa tetap terjaga," pungkas H. Anderiy Syachrum. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved