CPNS 2022

INFO CPNS Kaltim: Pemerintah Hapus Status Honorer, Catat Syarat Pengangkatan CPNS di Tahun 2023

Simak informasi seputar CPNS Kaltim, pemerintah hapus status honorer, catat persyaratan pengangkatan CPNS di tahun 2023.

Tribunnews.com
Ilustrasi PNS. Simak informasi seputar CPNS Kaltim, pemerintah hapus status honorer, catat persyaratan pengangkatan CPNS di tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar CPNS Kaltim.

Pemerintah hapus status honorer.

Catat persyaratan pengangkatan CPNS di tahun 2023.

Hal itu tertuang dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.

Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Honor PPPK tak Kalah Besar Sama PNS, Cek Besaran Gaji dan Cara Menentukan Golongan

Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.

Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.

"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.

Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah

Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:

- Tenaga guru;

- Tenaga kesehatan;

- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;

- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.

Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved