Berita Berau Terkini
Pegawai Tidak Tetap di Berau Kalimantan Timur Terancam Tidak Diperpanjang
Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 direalisasikan, sekira 5.000 pegawai kontrak pemerintahan terancam kehilangan pekerjaan.
Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Jika Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49/2018 direalisasikan, sekira 5.000 pegawai kontrak pemerintahan terancam kehilangan pekerjaan.
Dalam aturan yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), tidak ada lagi tenaga kerja honorer di pemerintah mulai 2023 mendatang.
Hanya ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan atau BKPP Berau, Muhammad Said menuturkan, belum menerima petunjuk teknis (Juknis) kebijakan tersebut.
Sehingga dia tidak bisa berandai-andai mengenai nasib tenaga honorer. Kebijakan itu bergantung dari kepala daerah.
“Kebijakan ini nasional, artinya tidak mungkin merugikan PTT yang sudah lama bekerja. Tentu masih ada kebijakan lain yang nantinya akan diambil di daerah,” jelasnya, (24/1/2022).
Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Inilah yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi CPNS
Baca juga: NASIB Tenaga Honorer Dihapus 2023, Jawaban Kementerian PANRB Soal Pesangon, Diserahkan ke Pemda?
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Sementara, pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), masih diprioritaskan bagi tenaga guru, kesehatan dan tenaga penyuluh dan teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Jadi, dasar hukum penghapusan tenaga honorer berdasarkan PP Nomor 49/2018 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Disebutkan, 5 tahun setelah diberlakukannya aturan tersebut, tidak ada lagi tenaga non PNS.
“Tapi dikembalikan lagi ke masing-masing daerah. Memang ketentuan di 2023 itu, pemerintah menganggap di daerah tidak ada lagi tenaga honorer,” sebutnya.
Namun, Said tetap berharap nasib PTT atau honorer bisa terserap ke PNS, baik melalui CPNS atau PPPK. Dan masih menunggu kebijakan lanjut dari pemerintah daerah mengenai penghapusan tenaga honorer.
“Kami masih menunggu. Semua daerah mengalami hal yang sama dan menunggu arahan dari kepala daerah juga,” tuturnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kepala-bkpp-berau-m-said.jpg)