Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Inilah yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi CPNS
Pemerintah akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah akan meniadakan status tenaga honorer di instansi pemerintahan pada 2023 mendatang.
Hal itu tertuang dalam pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
Lantas, bagaimana nasib tenaga honorer yang saat ini bekerja di instansi pemerintahan?
Dilansir Kompas.com, Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik KemenPAN-RB, Mohammad Averrouce mengatakan, tenaga honorer yang sudah bekerja di instansi pemerintahan akan diangkat menjadi CPNS.
Namun, yang perlu digarisbawahi adalah pengangkatan CPNS bagi tenaga honorer ini tetap dengan proses seleksi.
"Dengan proses seleksi CASN pengangkatannya," ujar Averrouce, Kamis (20/1/2022), dilansir Kompas.com.
Baca juga: Bakal Ditiadakan pada 2023, Ini Kata KemenPAN-RB soal Nasib Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah
Pengangkatan tenaga honorer bagi CPNS ini akan diprioritaskan bagi:
- Tenaga guru;
- Tenaga kesehatan;
- Tenaga penyuluh pertanian/perikanan/peternakan;
- Tenaga teknis yang sangat dibutuhkan pemerintah.
Instansi yang Masih Merekrut Tenaga Honorer Bakal Dikenakan Sanksi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo, mengungkapkan, satu di antara hal yang menjadi kekhawatiran pemerintah adalah rekrutmen tenaga honorer yang tak berkesudahan oleh instansi pemerintah daerah (Pemda)
Padahal, dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal ini juga termaktub dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Baca juga: NASIB Tenaga Honorer Dihapus 2023, Jawaban Kementerian PANRB Soal Pesangon, Diserahkan ke Pemda?