Kecelakaan Maut Rapak
Tersangka Sopir Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Diduga Palsukan SIM dan Diancam Pasal Berlapis
Kepolisian menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Kepolisian menemukan fakta baru terkait tersangka sopir truk kontainer yang menyebabkan kecelakaan beruntun di simpang Muara Rapak, Balikpapan Utara.
Adapun tersangka berinisial MA (48) yang diketahui mengemudikan truk kontainer bermuatan kapur dengan nomor polisi KT 8534 AJ.
Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yusuf Sutejo mengemukakan, tersangka MA diduga telah memalsukan dokumen berupa izin mengemudi kendaraan truk itu.
"Kita temukan bahwasanya administrasi pengemudi, dalam hal ini SIM, itu palsu," ujar Kombes Pol Yusuf Sutejo, Senin (24/1/2022).
Di mana setelah ditelisik, SIM milik tersangka MA merupakan SIM golongan A yang dikhususkan mengemudi kendaraan roda 4.
Baca juga: Buntut Kecelakaan Maut Rapak Balikpapan, Walikota Minta Pengusaha Manfaatkan KIK Pergudangan
Baca juga: UPDATE Kondisi Korban Laka Maut Simpang Rapak Balikpapan, Sisa 16 Orang Dirawat di Rumah Sakit
Namun oleh tersangka, kata Kombes Pol Yusuf Sutejo, diduga telah diubah menjadi SIM dengan golongan B2 umum.
"Kita kroscek kembali di data kita di Satpas Polresta Balikpapan, benar ternyata SIM-nya A dibuat tahun 2017," beber Yusuf.
Karena perbuatannya, lanjut dia, pihak kepolisian menambahkan jerat Pasal terhadap MA.
Di mana penyidik kemudian turut menjerat MA lewat Pasal 263 KUHP dengan hukuman 5 tahun. Ancaman tersebut, ternyata tidak menggugurkan ancaman hukuman sebelumnya.
Adapun sebelumnya, MA dijerat dengan Pasal 310 UULLAJ jo. Pasal 48 dengan ancaman 6 tahun penjara.
Baca juga: Tonase Truk Kecelakaan Maut di Simpang Rapak Naik 5 Kali Lipat, namun Fungsi Rem Tak Menyesuaikan
"Dalam hal ini penyidik akan menambahkan pasal pemalsuan, ancaman hukumannya 5 tahun. Kita juncto lagi dari pasal yang sudah ada," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.