Berita Nasional Terkini
Diduga Disiksa, Terkuak Ngerinya Perlakuan Sebelum Pekerja Masuk Kerangkeng di Rumah Bupati Langkat
Sejumlah fakta baru seputar temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin terkuak.
Terkait kasus suap, Terbit berpotensi dijerat pasal KUHP dan Undang-undang tentang Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, mengenai dugaan perbudakan, Terbit bisa disangkakan melanggar Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Tortureand Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Anti Penyiksaan) yang diratifikasi Indonesia setelah memasuki masa reformasi 1998. Jaleswari pun mengaku prihatin atas munculnya dugaan kejahatan ini.
"Saya tidak membayangkan kejahatan perbudakan seperti yang dilakukan bertahun-tahun oleh Bupati Langkat tanpa diketahui masyarakat. Dan ini adalah tahun 2022” ujarnya.
Jaleswari mengaku, dirinya sangat mengapresiasi masyarakat yang melapor ke Migrant Care yang kemudian meneruskannya ke Komnas HAM.
Ia juga berterima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berhasil menjaring Terbit melalui operasi tangkap tangan (OTT).
"Saya berharap aparat penegak hukum mendengar suara hati dan rasa keadilan masyarakat dengan menghukum seberat-beratnya pelaku praktik korupsi dan perbudakan” kata mantan peneliti LIPI ini.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.