Breaking News

Kenapa Kendaraan Harus Diberi Pelat Nomor? Berawal Agar Tak Tertukar, Sejarahnya Rupanya Sangat Unik

Kenapa kendaraan harus diberi pelat nomor? ternyata ada kisah unik dalam sejarahnya

Editor: Doan Pardede
(istimewa)
Kenapa kendaraan harus diberi pelat nomor? ternyata ada kisah unik dalam sejarahnya 

TRIBUNKALTIM.CO - Di sekolah, teman-teman banyak yang menghafalkan pelat nomor kendaraan di masing-masing wilayah Indonesia.

Pelat nomor kendaraan ini sangat penting, lo.

Sehingga, ketika seseorang memiliki kendaraan bermotor baru, mereka harus segera mengurus izin pembuat pelat nomor kendaraan bermotor.

Teman-teman pasti akan menemui pelat kendaraan pada setiap kendaraan yang kalian temui.

Baca juga: Soal Wifi hingga Memberi Makan Merpati, Jangan Lakukan 6 Hal Ini Saat di Singapura, Bisa Kena Denda

Bagaimana Sejarah Penggunaan Pelat Kendaraan Bermotor? simak ulasannya seperti dilansir Bobo.id di artikel berjudul Wajib Dimiliki Setiap Kendaraan Bermotor, Inilah Sejarah dan Fungsi Pelat Nomor Kendaraan

Tapi kalau melihat dari sejarahnya, pelat nomor kendaraan ini awalnya enggak dibuat dari logam atau seng.

Pelat nomor muncul saat transisi dari kendaraan berkuda dan bermotor sekitar 1890 - 1910.

Awalnya pemilik kendaraan membuat sendiri pelat nomornya agar tidak tertukar dengan kendaraan milik orang lain.

Yang pertama menerbitkan pelat nomor adalah negara bagian Massachusetts dan West Virginia, Amerika Serikat pada tahun 1903.

Ilustrasi pelat nomor kendaraan.
Ilustrasi pelat nomor kendaraan. (Otomania/Ghulam)

Sebelum menggunakan logam, pelat nomor kendaraan itu terbuat dari porselen yang dibakar atau keramik biasa yang tidak dibakar, sehingga gampang pecah.

Agar awet, pelat nomor pada kendaraan kemudian dibuat dengan bahan logam.

Sedang di Indonesia, pada zaman Hindia Belanda mulai berdatangan kendaraan yang dimiliki oleh orang Belanda dan kaum ningrat.

Untuk memudahkan pendataan, pemerintah kolonial menerapkan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) dengan menggunakan kode wilayah berdasarkan wilayah karesidenan.

Kini wilayah karesidenan itu diubah menjadi wilayah kabupaten beserta ibukotanya.

Agar seragam, pelat nomor diletakkan di bagian depan dan belakang kendaraan bermotor.

Baca juga: 6 Hewan di Indonesia yang Terancam Punah, Jumlah Menyusut karena Setia dengan Pasangan hingga Diburu

Di zaman sekarang, ukuran pelat nomor untuk kendaraan roda dua adalah 27,5 cm dengan lebar 11 cm.

Sedangkan roda empat atau lebih adalah 43 cm dengan lebar 13,5 cm dengan bahan seng.

Angka nomor polisi diberikan sesuai nomor urut pendaftaran di Kantor Bersama Samsat (Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap).

Fungsi Pelat Nomor Kendaraan

Pelat nomor merupakan salah satu jenis pendataan kendaraan bermotor.

Pelat nomor ini biasa disebut juga pelat registrasi atau pelat pendaftaraan kendaraan.

Pelat nomor di Indonesia terdiri dari 1-4 angka, yang ditulis setelah kode wilayah.

pelat nomor juga berfungsi sebagai tanda kepemilikan atas kendaraan bermotor. Sebab, memiliki kendaraan bermotor juga harus disertai surat resmi dan surat keterangan pelat nomor.

Untuk kendaraan penumpang seperti mobil, mendapat angka 1 sampai 1999, sedangkan sepeda motor dapat angka 2000 sampai 6999.

Bus akan mendapat nomor 7000 sampai 7999 dan kendaraan beban, seperti truk kontainer dan truk tangki, mendapat nomor dari 8000 sampai 9999.

Baca juga: Unik! Ternyata Inilah Alasan Kenapa Burung Membentuk Formasi V Ketika Terbang, Ada Penjelasan Ilmiah

Warna pelat nomor yang berbeda juga memliki fungsi untuk memberikan identitas kendaraan bermotor.

Pelat nomor putih dengan tulisan hitam adalah untuk kendaraan yang dimiliki secara pribadi, pelat nomor kuning dengan tulisan hitam adalah untuk kendaraan angkutan umum.

Pelat nomor merah tulisan putih adalah untuk kantor resmi pemerintahan, sedangkan pelat hijau adalah untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas atau perbatasan negara yang dilindungi Undang-Undang.

Coba cek nomor pelat kendaraan di rumah teman-teman, ya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tRibunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved