News Video
NEWS VIDEO Blacklist Edy Mulyadi dari Kaltim, Sultan Paser Geram Pastikan Sanksi Adat Diberlakukan
Baru-baru ini, jagad maya diramaikan dengan pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim).
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Baru-baru ini, jagad maya diramaikan dengan pernyataan Edy Mulyadi yang dinilai menghina masyarakat Kalimantan, khususnya Kalimantan Timur (Kaltim).
Pernyataan tersebut mendapat kecaman dari para tokoh adat yang ada di Kalimantan, utamanya Sultan Paser, Aji Muhammad Jarnawi.
Ia tidak mempermasalahkan pernyataan penolakan pemindahan Ibu Kota Negara (IKN), namun sangat menyayangkan ada ucapan yang tidak pantas dan menyinggung perasaan penduduk asli calon IKN.
"Kami dari kesultanan Paser, mengutuk dan mengecam keras atas pernyataan Edy Mulyadi dan kawan-kawan, yang menarasikan Kalimantan sebagai tempat jin buang anak, pasar genderuwo bahkan sebutan monyet," tegas Sultan Paser, saat ditemui TribunKaltim.co di ruang kerjanya, Senin (24/1/2022).
Menurutnya, Kalimantan khususnya Penajam Paser Utara (PPU) merupakan daerah yang sakral, tidak ada tempat jin membuang anak, pasar kuntilanak dan genderuwo.
Baca juga: Edy Mulyadi Jelaskan Maksud Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Polda Kaltim Terima Laporan Masyarakat
Apalagi hingga kini, dari segi jumlah penduduk yang bermukim di PPU sudah banyak, ditambah banyaknya daerah transmigrasi di wilayah tersebut.
"Tidak pernah kita dengar di daerah itu ada kuntilanak, genderuwo dan anak buang jin, kenapa dia menyatakan itu?, lebih fatalnya lagi, seolah-olah orang Kalimantan ini lahirnya dari jin dan genderuwo, apalagi ada kata monyet lagi," luap Jarnawi.
Secara etika, lanjut Sultan Paser sangat mencederai norma kemanuasiaan yang sudah diatur dalam hukum positif Indonesia.
Mengenai tuntutan agar Edy Mulyadi diproses secara hukum, Kesultanan Paser mendukung penuh atas tindakan pelaporan yang dilakukan oleh berbagai ormas.
"Kami mendukung penuh, dengan artian persoalan ini harus ditindaklanjuti, dia (Edy Mulyadi) harus mempertanggung jawabkan dengan hukum positif," tambah Jarnawi.
Sultan Paser memastikan, persoalan ini juga tidak lepas dari denda adat yang ditujukan untuk Edy Mulyadi.
"Denda adatnya disini bukan dari segi materi, tapi dia tidak bisa menginjak tanah Kalimantan selama beberapa tahun. Nantinya, ada badan otorika yang menunjuk terkait masalah itu," jelasnya.
Hal itu merupakan sanksi sosial bagi Edy Mulyadi dengan pernyataan yang dilontarkannya itu, dan sudah ramai diperbincangkan diberbagai jagad maya.
Jarnawi mendesak agar Edy Mulyadi meminta maaf diberbagai platfrom media, dan harus dilakukan di media cetak maupun elektronik.
"Kita sesama manusia tetap membuka ruang untuk meminta maaf secara resmi, tapi harus di media cetak dan elektronik. Selama hal itu tidak dilakukan, maka akan diblacklist dan tidak akan diterima di Kalimantan," tegasnya.
Sultan Paser mengimbau warga Kalimantan khususnya Kabupaten Paser agar tetap tenang, menjaga kondusifitas keamanan, persatuan dan kesatuan di Bumi Daya Taka. Meminta penegak Hukum agar segera mengambil tindakan atas persoalan tersebut.
(*)