News Video
NEWS VIDEO Keberatan akan Dua Hal Ini, Pihak Gaga Muhammad Ajukan Banding
Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.
TRIBUNKALTIM.CO - Kuasa hukum Gaga Muhammad, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya telah resmi mengajukan banding atas vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta pada Senin (24/1/2022).
Menurut Fahmi, ada dua hal yang membuat terpidana Gaga Muhammad keberatan atas vonis tersebut.
Dikutip dari Kompas.com. “Keberatan, sepertinya beban dan tanggung jawab harus dipikul oleh Gaga. Padahal banyak persoalan di situ, termasuk persoalan tidak memakai seat belt (sabuk pengaman) dan ada kelalaian rumah sakit,” kata Fahmi Bachmid kepada Kompas.com via telepon, Selasa (25/1/2022). Selain itu, Fahmi juga mengakui, banding tersebut berdasarkan keputusan keluarga.
“Keputusan keluarga, Gaga kan masih anak-anak. Yang banding kan Gaga, dia bicara sama orangtuanya, ya, orangtuanya bilang kalau kita cari keadilan, ya, kita harus banding,” tutur Fahmi lagi.
Pihak Gaga Muhammad saat ini tinggal menunggu memory banding. “Ya nanti diproses di Pengadilan Tinggi,” ujar Fahmi lagi.
Baca juga: REAKSI Kakak Laura Anna terhadap Gaga Muhammad yang Ajukan Banding Setelah Divonis 4,5 Tahun Penjara
Sebelumnya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta karena terbukti bersalah dan lalai dalam berkendara.
Vonis tersebut dibacakan Hakim Ketua Lingga Setiawan. Diberitakan sebelumnya, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019.
Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.
Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.
Hingga akhirnya, Gaga Muhammad ditetapkan sebagai tersangka dan kasusnya telah disidangkan. (*)