Berita Nasional Terkini

Resmi, Jadwal Pileg dan Pilpres 2024 Pas Hari Valentine, Cek Jadwal Pilkada Serentak 2024 yang Beda

Resmi, jadwal Pileg dan Pilpres 2024 pas Hari Valentine, cek jadwal Pilkada Serentak 2024 yang berbeda

Editor: Rafan Arif Dwinanto
TRIBUNKALTIM.CO/ MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Salah seorang pasien RSJD yang melakukan pemungutan suara di TPS 15 Jalan Otto Iskandardinata, Gang Aspol 2 RT 25, Kelurahan Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, siang tadi. Resmi, pemerintah dan DPR sudah menetapkan jadwal Pemilu 2024. 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah dan DPR akhirnya menetapkan secara resmi jadwal Pileg 2024 dan Pilpres 2024.

Jadwal pemungutan suara Pemilu 2024 dan Pilpres 2024 ini berbeda dengan jadwal Pilkada Serentak 2024.

Untuk Pileg dan Pilpres 2024 akan digelar 14 Februari, bertepatan dengan Hari Kasih Sayang atau Hari Valentine.

Sedangkan untuk Pilkada Serentak 2024 baru akan digelar pada November 2024.

Mendagri Tito Karnavian pun menjelaskan alasan memilih tanggal tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum ( KPU) memberi beberapa alternatif tanggal pemungutan suara.

Akhirnya, Pemerintah dan DPR RI bersepakat memilih 14 Februari 2024.

Baca juga: Geisz Chalifah Larang Bicara Pilpres 2024, Anies Baswedan Bocorkan Waktu Berjuang untuk Indonesia

Baca juga: Golkar Tutup Peluang Anies Baswedan Kudeta Airlangga Hartarto untuk Pilpres 2024, Prediksi Pengamat

Baca juga: Nasib Ganjar Pranowo? Pakar Prediksi PDIP Pasangkan Puan Maharani dan Ridwan Kamil di Pilpres 2024

Dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Tok! Pilpres dan Pileg Digelar di Hari Valentine, Pilkada Serentak Berlangsung 27 November 2024, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum ( KPU) akhirnya sepakat pemungutan suara Pemilihan Umum dan Pilpres 2024 dilaksanakan serentak pada 14 Februari 2024.

Di kalangan anak muda, 14 Februari biasanya dirayakan sebagai Hari Valentine alias Hari Kasih Sayang.

Kesepakatan terkait hari pemungutan suara untuk Pileg dan Pilpres pada 14 Februari 2024 itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (24/1).

Dalam rapat tersebut, mereka juga sepakat pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 digelar pada 27 November.

"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu serentak untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Setuju," kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, saat membacakan kesepakatan rapat di Gedung DPR, Senayan, Senin (24/1).

"Setuju," jawab seluruh anggota Komisi II yang hadir.
Setelah itu, Doli mengetuk palu persetujuan.

"Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, walikota dan wakil walikota dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024," sambungnya.

Anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera sempat meminta Mendagri Tito Karnavian memberikan penjelasan alasan pemilu diselenggarakan pada 14 Februari 2024.

"Mungkin untuk edukasi publik KPU dan Pak Menteri awalnya kita 21 Februari itu angka yang diumumkan ke publik.

Sekarang kita tetapkan 14 Februari, akan sangat baik kalau diberikan penjelasan," kata Mardani.

Baca juga: Kode Maju Pilpres 2024? Baliho Ridwan Kamil Muncul di Bali dan Surabaya, Gub Jabar Akui Kampanye

Mardani berkelakar apakah 14 Februari karena Hari Valentine.

Untuk itulah dia menilai pemerintah harus memberikan penjelasan.

"Kenapa angka 14 Februari yang kita ambil.

Saya sudah ditanya wartawan apa 21 Februari 212 apa 14 Februari itu ada Valentine.

Saya bilang pasti ada jawaban yang lebih ilmiah dibanding itu," ujarnya.

"Dan selagi kita RDP terbuka baik KPU atau Pak Menteri memberi penjelasan kenapa tanggal 14 Februari 2024 yang kita pilih," lanjut Mardani.

Mardani mengatakan hal itu juga sekaligus menegaskan tidak ada penundaan pemilu 2024.

"Dan ini juga menjelaskan kalau di luaran banyak isu mundur Pemilu saya secara tegas mengatakan kita semua sepakat 2024 sesuai konstitusi pemilu per 5 tahun," ujarnya.

Menjawab pertanyaan itu, Tito Karnavian mengungkapkan bahwa pemerintah sepakat Pemilu 2024 digelar pada 14 Februari.

Karena tanggal tersebut akan memberikan ruang terkait penyelenggaraan pemungutan suara Pemilu dengan Pilkada Serentak 2024 yang pemungutan suaranya bakal digelar pada November.

"Untuk tanggal, kami kira dari pemerintah sepakat 14 Februari.

Sehingga ini akan memberikan ruang dengan adanya Pilkada Serentak [2024] yang menurut UU Nomor 10 Tahun 2016 yang kita selenggarakan bulan November," kata Tito.

"Sehingga masih ada space waktu antara Februari dengan bulan November karena itu memberi ruang yang cukup bila terjadi putaran kedua misalnya," sambungnya.

Baca juga: Survei Terbaru Pilpres 2024, 39 Persen Tunggu Calon yang Direstui Jokowi, Respon PDIP dan Gerindra

Untuk diketahui, 14 Februari ini merupakan usulan alternatif dari KPU.

Usulan itu dikirim KPU ke DPR pada Rabu (19/1).

Komisioner KPU Pramono Ubaid mengatakan, dalam surat tersebut, KPU menyampaikan satu alternatif lagi tanggal pemungutan suara Pemilu, yakni 14 Februari 2024.

"Usulan itu bukanlah baru sama sekali.

Karena dalam rapat-rapat konsinyering sebelumnya, KPU pernah mengusulkan 3 alternatif.

Yakni: 14 Februari, 21 Februari, dan 6 Maret 2024," kata Pramono.

Sedangkan pemerintah melalui Menko Polhukam Mahfud MD pernah menyampaikan usulan jadwal pemilu pada 15 Mei.

Setelah melalui pembahasan lebih lanjut, diputuskanlah pemerintah dan Komisi II DPR akhirnya memutuskan jadwal pemilu pada 14 Februari 2024.

Ketua KPU Ilham Saputra mengungkapkan pemungutan suara Pemilu 2024 yang direncanakan pada 14 Februari 2024 itu akan jatuh di hari Rabu.

Baca juga: Dulu Nyaris Cawapres Jokowi, Mahfud MD Akhirnya Buka-bukaan Ungkap Kemungkinannya Maju Pilpres 2024

Atau sama seperti hari penyelenggaraan pemilu yang berlangsung selama ini.

Ilham mengatakan jadwal pemilu 14 Februari itu berdasarkan pertimbangan matang.

Ia menyebut tanggal itu sudah disesuaikan dengan tahapan-tahapan dan persiapan yang ada.

"Jadi 14 Februari ini hari Rabu. Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara pemerintah dan DPR," tuturnya. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved