Malpraktik Suntik Silikon
Tersangka Malpraktik terhadap Waria di Balikpapan Diancam Penjara 10 Tahun dan Denda Rp 1,5 M
Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan,
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah |
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ketiga tersangka pelaku malpraktek terhadap waria berinisial MY (25) dijerat dengan Undang-Undang Kesehatan. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kepolisian lantas melakukan penyelidikan. Dimana dalam waktu kurang dari 5 jam.
Persisnya pukul 18.18 Wita, ketiganya berhasil diringkus meski salah satunya sempat melarikan diri ke kawasan Samboja, Kabupaten Kukar.
"Termasuk juga beberapa barang bukti yang sudah kita sita juga dari tersangka," pungkasnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.