Berita Nasional Terkini
Babak Baru Gibran Dilaporkan ke KPK, Laporan Ubedilah Badrun Didalami, Firli Bahuri Janji Transparan
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK akan terus mendalami laporan Ubedilah Badrun terhadap Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep.
"Ra mudeng, wes ra ngikuti (tidak tahu, sudah tidak mengikuti)," jelas Gibran saat ditemui Kompas.com, Selasa (25/1/2022).
Baca juga: Ubedilah Ogah Minta Maaf ke Gibran & Kaesang, Tak Takut Dipolisikan Usai Laporkan Anak Jokowi ke KPK
Sejauh ini, Gibran juga belum mendapatkan pemberitahuan pelaporan dari Dosen UNJ kepada dirinya dari KPK.
"(Nunggu dari KPK) Iya, ini Aku ya nunggu, ya.. pokoknya kita ikuti prosesnya," kata Gibran kembali.
Seperti diketahui, pelaporan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) berkaitan dengan dugaan KKN relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.
Polisi Periksa Relawan Jokowi Terkait Laporan terhadap Ubedilah Badrun
Polda Metro Jaya memeriksa relawan Jokowi Mania (Joman) I San Salvator Ngaro Keli terkait laporannya terhadap dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun.
Joman melaporkan Ubedilah karena dosen UNJ itu melaporkan dua putra Presiden Joko Widodo yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan Ubedilah tersebut dianggap Joman sebagai fitnah terhadap Gibran dan Kaesang. Baca juga: Gibran-Kaesang
Dilaporkan ke KPK, PDI-P Duga Ubedilah Badrun Terkait Parpol
"Kami dari Jokowi Mania memberikan klarifikasi hari ini kepada penyidik," ujar Kuasa Hukum Joman, Bambang Sri, Rabu (19/1/2022) seperti dilansir Kompas.com.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Bambang, kliennya dicecar kurang lebih sembilan pertanyaan terkait dengan Pasal 317 KUHP yang disangkakan terhadap pelapor.
Baca juga: Ray Rangkuti Bongkar Motif Jokowi Mania Laporkan Ubedilah Badrun, Alihkan Isu dari Gibran-Kaesang?
"Tadi ditanya oleh penyidik bolak-balik, sekitar 9 pertanyaan. Ya, seputar pasal-pasal tadi," ucap Bambang.
Selain itu, Bambang menyebut bahwa pihaknya berkonsultasi kepada penyidik mengenai pasal yang tepat untuk menjerat Ubedilah Badrun.
Terdapat sejumlah pasal yang sempat dibahas dalam pemeriksaan, di antaranya yakni Pasal 14 dan 15 Undang Undang (UU) Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
"Jadi tadi (diuji) unsur-unsur pasal itu. Kami bahas habis-habisan sampai pasal per pasal, kalimat per kalimat, poin per poin," kata Bambang.