Viral Edy Mulyadi

Kader Partai Gerindra Kaltim Laporkan Edy Mulyadi Atas Dugaan Hina Menhan RI Prabowo Subianto

Sejumlah kader Partai Gerindra Kaltim melaporkan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (26/1/2022).

TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH
Sejumlah kader Partai Gerindra Kaltim melaporkan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (26/1/2022). TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD ZEIN RAHMATULLAH 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sejumlah kader Partai Gerindra Kaltim melaporkan ujaran kebencian oleh Edy Mulyadi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Rabu (26/1/2022).

Pelaporan tersebut dilakukan di Ditreskrimsus Polda Kaltim dengan menggandeng kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Advokasi Borneo.

Wakil Ketua DPD Gerindra Kaltim, Bagus Susetyo mengatakan, sejumlah kader partai turut hadir saat pelaporan tersebut menamai diri mereka Kader Gerindra Cinta Prabowo.

Mereka menyatakan keberatan dengan berbagai pernyataan dari Edy Mulyadi terhadap Prabowo yang dinilai tak beretika.

"Sebab yang bersangkutan menghina Menteri Pertahanan, Bapak Prabowo Subianto. Dan ini sudah di luar dari asas kepatutan, budaya, dan adat istiadat dari Indonesia," ujar Bagus, Rabu (26/1/2022), usai membuat laporan.

Baca juga: Tersinggung Prabowo Disebut Macan Mengeong, DPD Gerindra Papua Laporkan Edy Mulyadi ke Polisi

Baca juga: NEWS VIDEO Edy Mulyadi Dilaporkan ke Polisi Atas 2 Kasus, Hina Prabowo Subianto dan Warga Kalimantan

Ia menyatakan, langkah aduan ini merupakan wujud dari kecintaan mereka terhadap Prabowo Subianto yang merupakan Ketua Umum sekaligus Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra.

Ia berharap agar kepolisian dapat mengusut kasus tersebut dan menindak Edy Mulyadi sebagaimana hukum yang berlaku.

"Ini merupakan salah satu bentuk kepedulian dan kecintaan kami terhadap Bapak Prabowo Subianto, bahwa tidak boleh setiap orang untuk melakukan hal-hal yang tidak beretika," tuturnya.

Sementara itu, pada kesempatan yang sama, kuasa hukum dari sejumlah kader yang melapor tersebut, Benny Beda Niron menambahkan, ia melayangkan beberapa pasal yang dinilai dilanggar oleh Edy Mulyadi, di antaranya dari Undang-Undang ITE dengan KUHP.

"Kami telah membuat laporan aduan resmi terhadap saudara Edy Mulyadi atas dugaan tindak pidana sebagaimana dimasukkan dalam pasal 27 ayat (3), pasal 45 ayat (3) UU ITE," ujar Benny.

Baca juga: Edy Mulyadi Sebut Prabowo Bak Macan Mengeong, Gerindra: Sudah Sering Difitnah, Prabowo Tidak Baper

"Termasuk juga, untuk tindak pidananya, dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 315 KUHP," sambungnya.

Ia berharap agar pelaporan untuk Edy Mulyadi dapat segera diproses sehingga kemudian menjadi efek jera bagi terlapor dan pembelajaran bagi masyarakat luas.

"Kami akan kawal itu," ucap Benny. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved