Aplikasi

Syarat dan Langkah-langkah untuk Mengajukan Verified Centang Biru di Aplikasi Instagram

Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mengajukan verified centang biru di aplikasi Instagram.

Editor: Nur Pratama
technocratic
Ilustrasi Instagram dengan centang biru verifikasi 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat dan langkah-langkah untuk mengajukan verified centang biru di aplikasi Instagram.

Selain karena fitur yang menarik, Instagram juga digunakan oleh berbagai macam jenis pengguna, mulai dari akun pribadi, organisasi, atau brand.

Sebagian orang mendambakan akun Instagram pribadi maupun brand mereka terverifikasi atau memiliki centang.

Dengan ikon verified atau centang biru, akan memudahkan followers untuk membedakan akun asli dan palsu.

Pada awal kemunculannya, untuk mendapat akun Insagram verified atau centang biru terbilang cukup sulit.

Pihak Instagram memiliki kriteria yang cuku ketat bagi sebuah akun agar bisa mendapat hal tersebut.

Baca juga: Ada Caption Menarik di Aplikasi Instagram, Ini Cara Copy Caption Tanpa Perlu Aplikasi Tambahan

Baca juga: Cara Menggunakan Aplikasi Edit Foto Runaway Aurora Filter untuk Hasilkan Background Estetik

Namun, seiring berjalannya waktu Instagram tampak mulai melunak dan mempermudah pemberian akun verified atau centang biru.

Kini pengguna dapat mengajukan permintaan akun verified atau centang biru ke Instagram langsung dari dalam aplikasi.

Syarat mengajukan verifikasi profil centang biru di Instagram:

Dilansir oleh Hootsuite, syarat pertama adalah authentic.

Aartinya akun tersebut harus akun asli, baik secara pribadi maupun perusahaan.

Syarat kedua adalah unik yang artinya akun tersebut tidak boleh sama atau meniru akun lain yang sudah ada.

Ketiga adalah public yang artinya akun tersebut tidak boleh di-private atau digembok.

Selanjutnya adalah complete yang artinya akun tersebut harus memiliki bio, foto, dan setidaknya satu unggahan di feed.

Terakhir adalah notable, yakni akun tersebut atau sosok di balik akun harus cukup populer.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved