Berita Samarinda Terkini

Tenaga Honorer Ditiadakan, Pemkot Samarinda Bakal Evaluasi Pegawai Non ASN Secara Bertahap

Berkaitan dengan pernyataan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi

Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO/HANIFAN MARUF
ILUSTRASI Uji kompetensi bagi pegawai non ASN di lingkungan pemkot Samarinda. Pemkot akan melakukan penyesuaian secara bertahap untuk menghapuskan pegawai non ASN dan beralih menjadi PPPK hingga tahun 2023. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Berkaitan dengan pernyataan pemerintah pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB) untuk meniadakan tenaga honorer di lingkungan lembaga dan instansi pemerintah pada tahun 2023, Pemkot Samarinda akan mengambil langkah penyesuaian atas arahan tersebut.

Pegawai berstatus non Apartur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan pemerintah kota Samarinda sendiri saat ini masih berjumlah sekitar 4.667 orang berdasarkan data terakhir dari Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKP2D) kota Samarinda.

Melalui BKP2D Kota Samarinda, terkait hal tersebut, maka pegawai non ASN di lingkungan pemkot Samarinda akan dievaluasi secara bertahap sebelum pada tahun 2023 nanti seluruh pegawai pemerintah hanya yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tahapan evaluasi sebetulnya telah dilaksanakan sejak tahun 2021 lalu dengan efisiensi yang dilakukan pemkot Samarinda terhadap pegawai non ASN di tiap OPD yang ada dengan melakukan uji kompetensi.

Baca juga: Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemkab Paser Kedepankan Kehati-hatian

Baca juga: NASIB Tenaga Honorer Dihapus 2023, Jawaban Kementerian PANRB Soal Pesangon, Diserahkan ke Pemda?

Baca juga: Dihapus Tahun 2023, Terjawab Sudah Bagaimana Nasib Tenaga Honorer yang Saat Ini Sedang Bekerja

Berdasarkan hasil uji kompetensi dan melihat ketentuan administratif, pemkot Samarinda sudah mengurangi sekitar 1.239 pegawai non ASN dari semua OPD per bulan Januari 2022.

Plt. Kepala BKP2D Kota Samarinda, Ali Fitri Noor menerangkan langkah itu merupakan tahap awal dari pemkot Samarinda untuk menuju ketentuan yang diarahkan oleh pemerintah pusat.

“Kami pemkot Samarinda sudah menyiapkan instrumen kalau memang itu diterapkan, yaitu melalui tahapan akademis, tentu kita tidak frontal, maka nanti kita coba melakukan penyesuaian dengan sistem seleksi,” diterangkan oleh Ali, Rabu (26/1/2022).

Ali yang juga merupakan Asisten III bidang Administrasi Umum Pemkot Samarinda itu mengemukakan bahwa dalam tahun 2022 ini pihaknya akan melakukan pemantauan dan evaluasi kinerja setiap 6 bulan bagi pegawai non ASN di semua OPD.

Dari penilaian itu juga dapat menjadi acuan dalam penentuan peralihan pegawai non ASN menjadi PPPK sesuai yang ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Enam bulan pertama kita akan kirim formulir kepada kepala OPD untuk mengisi kinerja pegawai non ASN-nya selama enam bulan itu, enam bulan berikutnya kita evaluasi lagi dengan menentukan standar nilai, jika standar itu tidak terpenuhi, maka tidak dapat diteruskan lagi,” sambung Ali. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved