Berita Paser Terkini

Wacana Penghapusan Tenaga Honorer 2023, Pemkab Paser Kedepankan Kehati-hatian

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus status tenaga honorer di tahun 2023

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Paser, Suwito. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) bakal menghapus status tenaga honorer di tahun 2023.

Walaupun wacana tersebut sudah diputuskan oleh Pemerintah Pusat, namun hingga kini surat resmi penghapusan tenaga honorer tersebut belum diterima oleh sejumlah Pemerintah Darerah, termasuk Kabupaten Paser, Selasa (25/1/2022).

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia atau BKPSDM Paser, Suwito mengatakan, Pemkab Paser belum menerima surat resmi dari Pemerintah pusat.

"Rencana penghapusan status tenaga honorer atau Pegawai Tidak Tetap (PTT) tahun 2023, belum ada surat resmi ke kami," terangnya.

Dijelaskan, Pemkab Paser akan mengedepankan kehati-hatian dalam bertindak agar tidak menimbulkan masalah baru.

Baca juga: Status Tenaga Honorer Ditiadakan pada 2023, Inilah Kriteria yang Akan Diangkat Jadi CPNS

Baca juga: INFO CPNS Kaltim: Pemerintah Hapus Status Honorer, Catat Syarat Pengangkatan CPNS di Tahun 2023

Baca juga: Status Tenaga Honorer Bakal Dihapus Tahun 2023, Inilah yang Diprioritaskan untuk Diangkat Jadi CPNS

Menurutnya, jumlah PTT di Kabupaten Paser sama banyaknya dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sementara di Pemkab Paser ini, mendapat formasi yang terbatas untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," tambah Suwito.

Pada tahun 202, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser mendapat formasi CPNS dan P3K sebanyak 282 orang.

Formasi yang diberikan pemerintah pusat tersebut belum bisa menutupi kebutuhan pegawai di Kabupaten Paser.

"Saat ini kita kekurangan pegawai, kalau mereka (PTT) diberhentikan semua, siapa yang akan mengisi. Sementara formasi P3K terbatas," ujarnya.

Baca juga: NASIB Tenaga Honorer Dihapus 2023, Jawaban Kementerian PANRB Soal Pesangon, Diserahkan ke Pemda?

Kepala BKPSDM Paser berencana, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Sekretaris Daerah (Sekda) guna membicarakan wacana penghapusan PTT tersebut.

Karena hal tersebut menurutnya, menyangkut nasib orang banyak, jangan sampai Pemda mengambil tindakan yang menyengsarakan nasib PTT.

"Kebijakan yang akan diambil harus melihat situasi, dengan artian di masa Pandemi Covid-19 ini ekonomi masyarakat masih lumpuh," pungkas Kepala BKPSDM Paser, Suwito. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved