Kabar Artis
Anak Nia Daniaty Terancam 4 Tahun Penjara, Korban Penipuan CPNS Ungkap Kelicikan Olivia Nathania
Anak Nia Daniaty terancam 4 tahun penjara. Korban penipuan CPNS ini ungkap kelicikan Olivia Nathania.
TRIBUNKALTIM.CO - Kasus anak Nia Daniaty, Olivia Nathania kini memasuki tahap persidangan.
Sidang kasus dugaan penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS ) dengan terdakwa Olivia Nathania digelar di PN Jakarta Selatan, Rabu 26 Januari 2022.
Korban penipuan CPNS yang diduga dilakukan Olivia Nathania mengungkap kelicikan anak Nia Daniaty.
Agenda sidang Olivia Nathania adalah pembacaan dakwan dari Jaksa Penuntut Umum ( JPU ).
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU terhadap anak Nia Daniaty ini, Olivia Nathania terancam 4 tahun penjara.
Meski terancam hukuman 4 tahun penjara, kuasa hukum Olivia Nathania, Andy Mulia Siregar menanggapinya dengan santai.
Kuasa hukum Olivia Nathania, Andy justru menerangkan tentang peran Agustin, mantan guru Olivia Nathania, yang menyebarluaskan informasi penerimaan CPNS itu.
Baca juga: Anak Nia Daniaty Nangis Dijenguk Suami, Selain Olivia Nathania Sepupunya Juga Tersangka CPNS Fiktif
Menurutnya, Olivia Nathania tak sepenuhnya salah dalam kasus tersebut.
"Pihak Bu Agustin seakan-akan lepas tanggung jawab," kata Andy usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (26/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
"Jadi harusnya Ibu Agustin juga jadi bagian di sini, dia juga punya kesalahan berperan dalam memberi info ke yang lain, kan sudah ke mana-mana infonya," tambah Andy.
Andy juga menyayangkan langkah Agustin yang menyebarkan informasi tersebut.
"Jadi kalau Ibu Agustin tidak meneruskan info tadi, tidak akan terjadi seperti ini," ucap Andy lagi.
Pengakuan Korban Penipuan CPNS
Salah satu pelapor dalam kasus anak Nia Daniaty adalah Karnu.
Baca juga: Farhat Abbas Sebut Mobil Mewah Suami Olivia Nathania Hasil Penipuan CPNS, Reaksi Menantu Nia Daniaty
Dalam pengakuannya, Karnu mengaku mendapat tawaran dari Olivia Nathania, untuk bisa meloloskan anaknya mengikuti tes CPNS.