Berita Nasional Terkini

Asal Muasal Utang Rp 60 Miliar pada Warga Padang yang Tak Mau Dibayar Jokowi dan Menteri Keuangan

Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

TribunKaltim.co/Dwi Ardianto
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengunjungi lokasi ibu kota negara ( IKN ) di Kalimantan Timur. Bukan hanya pembangunan fisik saja, Sri Mulyani juga mengingatkan soal pembangunan sumber daya manusia ( SDM) . 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang warga Padang, Sumatera Barat, Hardjanto Tutik akhirnya menempuh jalur hukum untuk menggugat Pemerintah agar membayar utang pada dirinya.

Gugatan ini berawal saat upaya Hardjanto Tutik, untuk menagih utang senilai Rp 60 miliar dari pemerintah menghadapi jalan buntu.

Hardjanto melalui kuasa hukumnya, Amiziduhu Mendrofa, sebelumnya sudah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo, Menteri Keuangan dan DPR RI ke Pengadilan Negeri Padang.

Bagaimana asal muasal utang pemerintah pada warga Padang itu?

Seperti diketahui Hardjanto Tutik menggugat Presiden Joko Widodo terkait utang Pemerintah Republik Indonesia sejak tahun 1950.

Baca juga: Jokowi dan Menteri Keuangan Tolak Bayar Utang Rp 60 Miliar, Warga Padang Gugat ke Pengadilan

Gugatan perdata itu diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Padang dan saat ini sedang memasuki tahap mediasi, Rabu (19/1/2022).

Kuasa hukum penggugat, Amiziduhu Mendrofa menyebutkan gugatan dilayangkan karena Pemerintah Indonesia hingga saat ini belum membayar utang Hardjanto yang merupakan pengusaha keturunan Tionghoa itu sejak tahun 1950.

Proses peminjaman utang, kata Mendrofa berawal dikeluarkannya Undang-undang Darurat RI No. 13 tahun 1950 tentang Pinjaman Darurat, yang ditetapkan di Jakarta tanggal 18 Maret 1950 dan ditandatangani Presiden RI, Soekarno.

"Undang-undang darurat nomor 13 tahun 1950, telah menetapkan tentang pinjaman darurat, yang diatur pada pasal 1," kata Mendrofa kepada Kompas.com, Rabu.

Disebutkan dalam pasal 1 itu, menteri keuangan diberi kuasa selama tahun 1950 untuk mengambil segala tindakan, untuk mengadakan pinjaman bagi negara RI dan, untuk mewajibkan turut serta dalam pinjaman sedemikian itu, lagi pula mengeluarkan peraturan-peraturan tentang peredaran uang jika perlu dengan menyimpang dari undang-undang dan peraturan-peraturan lain yang berlaku, kecuali konsitusi sementara.

Jumlah pinjaman itu didasarkan pada penetapan dalam pasal 4 dan 8 dari keputusan tanggal 19 Maret 1950.

Kemudian surat pinjaman berbunga 3 per seratus dalam satu tahun yang dibayar, atas kupon tahunan pada setiap tanggal 1 September.

Di mana kupon dapat ditunaikan pada semua kantor De Javasche Bank di Indonesia dan jika perlu pada tempat-tempat lain.

Kuasa hukum penggugat Presiden Jokowi, Amiziduhu Mendrofa.
Kuasa hukum penggugat Presiden Jokowi, Amiziduhu Mendrofa. (KOMPAS.com/PERDANA PUTRA)

Utang Rp 60 M

Menurut Mendrofa, berdasarkan bukti penerimaan uang pinjaman oleh tergugat yang ditanda tangani oleh Sjafruddin Prawiranegara selaku Menteri Keuangan tahun 1950 sebesar Rp 80.300, dengan bunga sebesar 3 persen per satu tahun, berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved