Berita Nasional Terkini

Dijatuhi Hukuman 4 Tahun Kasus Pencabulan, Oknum Polisi Berpangkat AKBP di Jambi Akan Penjara

Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan menjemput AKBP CR yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi

Editor: Samir Paturusi
Istimewa Tribunnews.com
Ilustrasi polisi-Tim Kejaksaaan Negeri (Kejari) Banjarmasin akan menjemput AKBP CR yang pernah bertugas sebagai Kasubdit III Ditreskrimum Polda Jambi.Ia merupakan terpidana perkara asusila saat bertugas di Banjarmasin. 

Telah dilaksanakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung, terpidana RC kini telah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Jambi, Provinsi Jambi. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kejati Kalsel Eksekusi Oknum Polisi Berpangkat AKBP Berdinas di Polda Jambi Terpidana Kasus Asusila, https://www.tribunnews.com/regional/2022/01/28/kejati-kalsel-eksekusi-oknum-polisi-berpangkat-akbp-berdinas-di-polda-jambi-terpidana-kasus-asusila?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved