Berita Regional Terkini

Kabar Bripda Randy yang Terlibat Aborsi Mahasiswi, Menangis saat Dipecat & Terancam Hukuman 5 Tahun

Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias dipecat.

TribunJatim.com/Luhur Pambudi
Bripda Randy Bagus menangis di ruang sidang setelah resmi dipecat. 

TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terbaru Bripda Randy Bagus Hari Sasongko, oknum polisi yang terlibat aborsi mahasiswi di Solo berinisial NW, ia menangis saat resmi dipecat.

Oknum polisi muda ini terbukti terlibat aborsi yang dilakukan NW.

Hingga akhirnya NW depresi dan memutuskan bunuh diri.

Baca juga: Terbaru! Fakta di Balik Tewasnya Novia Widyasari Trending Twitter & Sosok Randy Bagus Hari Sasongko

Berita ini pun sempat heboh dan menjadi trending di Twitter dan viral di media sosial.

Kemarin, Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH).

Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).

Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel berjudul Bripda Randy Menangis usai Resmi Dipecat, Terlibat Kasus Aborsi Mahasiswi, Terancam 5 Tahun Penjara Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.

Meski begitu, Bripda Randy masih bisa mengikuti sidang sampai selesai.

Ia pun terbukti melakukan perbuatan tidak terpuji.

Sehingga, majelis sidang KEPP yang diketuai oleh AKBP Ronald Purba yang juga menjabat Wakil Direktur Ditreskrimum Polda Jatim itu, memutuskan memberikan sanksi berat.

"Untuk pelanggarannya terbukti meyakinkan, melakukan perbuatan jahat," ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, di Mapolda Jatim, Kamis, dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Siapa Randy Bagus Hari Santoso? Polisi yang Jadi Penyebab Novia Widyasari Akhiri Hidup dengan Tragis

Prosesi Pemecatan

Bripda Randy Bagus bakal menjalani prosesi pemecatan dalam waktu dekat.

Setelah menjalani sidang, ia terbukti melanggar KEPP, pada Pasal 7 ayat 1 huruf b, dan Pasal 11 huruf c, Perkap No 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Bripda Randy diganjar sanksi terberat, yakni pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat.

"Kami akan lihat, ada prosesnya lagi. Mungkin tidak terlalu lama," ungkap Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Kamis, dilansir Surya.co.id.

Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat.
Bripda Randy Bagus ditahan di Mapolda Jatim Bripda Randy juga diberhentikan secara tidak hormat. ((Dokumentasi Polda Jatim))

Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, Bripda Randy akan menjalani mekanisme hukum tindak pidana umum, yang kasusnya ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim.

Kasus tindak pidana umum itu tentang kesengajaan menggugurkan kandungan atau mematikan janin, yang terkonstruksi dalam Pasal 348 Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Baca juga: Viral Mahasiswi Ditemukan tak Bernyawa di Samping Makam Ayahnya, Tagar #SAVENOVIAWIDYASARI Trending

"Setelah ini, yang bersangkutan tetap melaksanakan proses pidana umumnya yang ditangani oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim," kata Gatot.

Diberitakan Kompas.com, proses hukum pidana kasus dugaan aborsi yang menjerat Bripda Randy tetap berjalan.

Gatot menegaskan, Polri tidak main-main dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran atau tindak pidana

Dalam kasus aborsi ini, Bripda Randy masih diperiksa penyidik.

Fakta Baru Kasus Novia Widyasari Rahayu - Pacar Polisi Kini Diperiksa Propram dan Kisah Lengkapnya.
Fakta Baru Kasus Novia Widyasari Rahayu - Pacar Polisi Kini Diperiksa Propram dan Kisah Lengkapnya. (Istimewa/Google)

Selanjutnya, kasus itu akan dilimpahkan ke kejaksaaan dan disidang di pengadilan.

"Kami berkomitmen menjalankan intruksi Kapolri dalam penegakan hukum bagi siapa pun yang terlibat aksi pidana," jelasnya.

Diketahui, Bripda Randy ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus tindak pidana aborsi, Sabtu (4/12/2021).

Dia terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.

Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental.

Sehingga, membuat NW nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.

Baca juga: Terbaru! Fakta di Balik Tewasnya Novia Widyasari Trending Twitter & Sosok Randy Bagus Hari Sasongko

Aksi nekat mahasiswi itu dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021).

Sejak ditetapkan tersangka, Bripda Randy ditahan di Mapolda Jawa Timur. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved