Travel

Dapatkan Diskon 20% Harga Tiket Kereta Api Bagi Penumpang Lansia, Ini Dokumen yang Harus Ditunjukkan

Dapatkan diskon 20 % harga tiket kereta api bagi penumpang lansia, Ini Dokumen yang harus ditunjukkan.

Editor: Nur Pratama
Istimewa via TribunJabar
ilustrasi pengguna kereta api 

TRIBUNKALTIM.CO - Dapatkan diskon 20 % harga tiket kereta api bagi penumpang lansia, Ini Dokumen yang harus ditunjukkan.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) memberikan hak reduksi atau potongan harga tiket Kereta Api (KA) Jarak Jauh bagi penumpang lansia.

Nantinya, penumpang berusia 60 tahun atau lebih akan mendapatkan diskon sebesar 20 persen.

Melansir laman kai.id, Senin (31/1/2022), diskon tiket KA Jarak Jauh bagi lansia berlaku setiap hari dan dapat dinikmati untuk semua kelas.

Joni Martinus, selaku VP Public Relations KAI, mengatakan bahwa pemberian reduksi tarif tersebut merupakan bentuk apresiasi bagi pelanggan dalam menggunakan kereta api sebagai moda transportasi andalan.

Di samping lansia, terdapat kelompok pelanggan lain yang juga mendapatkan hak hak reduksi tarif kereta api.

Di antaranya anggota Legiun Veteran RI, TNI, Polri, serta wartawan dengan besaran dan ketentuan diskon yang beragam.

Baca juga: Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Telah Berlaku Mulai 3 Januari 2022

Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalan Sekip Medan, Angkot Terobos dan Tertabrak Kereta, 4 Orang Tewas

Calon pelanggan yang hendak memanfaatkan tarif redukis harus melakukan registrasi di customer service stasiun atau loket stasiun jika di stasiun tersebut tidak memiliki layanan customer service.

Selain itu, calon pelanggan juga wajib membawa bukti identitas asli atas atas hak reduksi yang masih berlaku.

Bagi lansia, dokumen yang harus ditunjukkan adalah KTP asli dari calon pelanggan.

Registrasi juga dapat diwakilkan dengan syarat tambahan, yaitu membawa pas foto terbaru pelanggan yang akan didaftarkan.

Registrasi dilakukan paling lambat 3 jam sebelum jadwal keberangkatan KA.

Registrasi tersebut cukup dilakukan sekali saja sampai berakhirnya masa reduksi pelanggan yang bersangkutan.

Jika masa diskon sudah habis dan menginginkan hak reduksi kembali, maka wajib dilakukan registrasi ulang.

Misalnya, perjanjian kerja sama antara TNI/Polri dengan KAI yang habis masa berlakunya atau surat tugas peliputan bagi wartawan yang sudah kedaluwarsa.

Pelanggan yang telah mendaftarkan hak reduksi dapat membeli tiket dengan tarif reduksi melalui KAI Access maupun di loket stasiun.

Pada saat hari keberangkatan, pastikan pelanggan menunjukkan bukti identitas asli sesuai dengan hak reduksinya kepada petugas boarding.

Joni menambahkan, dengan adanya pemberian tarif reduksi bagi pelanggan ini diharapkan dapat membantu masyarakat yang ingin bepergian dengan tarif yang lebih terjangkau.

Tentunya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.

"Informasi tarif reduksi ini kembali kami sampaikan kepada masyarakat agar tidak terjadi misinformasi," kata Joni.

"Masyarakat agar tidak ragu mengecek informasi-informasi terkait layanan KAI yang beredar di masyarakat dengan menghubungi Customer Service Stasiun atau Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp KAI121 di 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121," pungkasnya.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di TribunTravel.com dengan judul KAI Berikan Diskon Tiket Kereta bagi Lansia, TNI hingga Wartawan, Simak Syarat dan Caranya, 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved