Travel
Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal, Telah Berlaku Mulai 3 Januari 2022
Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal, Telah berlaku mulai 3 Januari 2022.
TRIBUNKALTIM.CO - Berikut syarat terbaru naik kereta api jarak jauh dan lokal, Telah berlaku mulai 3 Januari 2022.
PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) kembali mengumumkan sejumlah syarat bagi pelanggan yang naik KRL Commuter Line.
Melalui akun Twitter @CommuterLine, KCI menyebutkan bahwa anak-anak dan lansia bisa naik KRL Commuter Line.
Tentu ada persyaratan yang harus dipenuhi untuk naik KRL selama pandemi Covid-19.
Di antaranya wajib vaksin bagi pengguna KRL Commuter Line dan scan kode QR PeduliLindungi.
Selain itu, pelanggan KRL wajib menunjukan surat bukti vaksin kepada petugas.
Bagi anak-anak di bawah 12 tahun diperbolehkan naik KRl dengan pendampingan orang tua.
Baca juga: NEWS VIDEO Viral Kereta Api Berhenti di Depan Rumah Warga Jember, Terungkap Penyebabnya
Sementara untuk anak di bawah lima tahun tidak diperbolehkan naik KRL (bila ada keperluan mendesak misalnya kebutuhan medis rutin, harap komunikasikan kepada petugas).
Dan bagi lansia dengan usia di atas 60 tahun diizinkan naik KRL di jam tertentu yakni mulai pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
Syarat Terbaru Naik Kereta Api
Sebelumnya, PT KAI diketahui menerapkan aturan sesuai SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tentang syarat naik kereta api pada masa Nataru 2022.
Namun, aturan tersebut hanya berlaku hingga 2 Januari 2022 saja.
Oleh karena itu, kini PT KAI kembali menerapkan aturan bagi penumpang sesuai SE Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Dirangkum TribunTravel dari laman kai.id, berikut syarat naik kereta api terbaru yang berlaku mulai 3 Januari 2022.
KA JARAK JAUH