Berita Nasional Terkini

Gadis Tunawicara Dirudapaksa Seorang Kakek di Serang, Kini Sedang Hamil 6 Bulan

Seorang gadis tunawicara di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban rudapaksa. Bahkan korban kini hamil 6 bulan,

Editor: Samir Paturusi
Tribun Lampung
Ilustrasi Pelecehan - Seorang gadis tunawicara di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban rudapaksa, bahkan korban kini hamil 6 bulan. 

TRIBUNKALTIM.CO - Seorang gadis tunawicara di Kabupaten Serang, Banten menjadi korban rudapaksa.

Bahkan korban kini hamil 6 bulan. 

Pelaku adalah seorang kakek dan aksinya dilakukan berulang kali. 

Bahkan, aksi pertamanya dilakukan di kandang kambing.

Korban diketahui berinisial Y (26), sedangkan pelaku adalah MS (67).

Paman korban curiga melihat Y perutnya membuncit.

Baca juga: Seorang Mahasiswi di OKU Jadi Korban Rudapaksa, Pelaku Juga Sempat Merampok Korban

Baca juga: Diancam Pakai Beling, Seorang Wanita di Jakarta Dirudapaksa Lima Temannya Sesama Pengamen

Baca juga: Penyidikan Sempat Dihentikan, Polres Serang Kembali Tahan Dua Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel

Kapolres Serang, AKBP Yudha Satria, mengatakan korban pun berkomunikasi dengan pamannya.

Dari hasil komunikasi itu, paman korban baru mengetahui Y sudah hamil enam bulan.

Pihak keluarga pun melaporkan peristiwa itu ke Polres Serang.

Menurut Yudha, MS merudapaksa korban sebanyak lima kali di kediamannya dan kandang kambing.

Polisi sudah menetapkan MS sebagai tersangka berdasarkan keterangan saksi dan hasil visum.

"Korban telah dicabuli tersangka," ujar Yudha saat ekspose di Mapolres Serang, Senin (31/1/2022).

Polisi pun menangkap MS di rumahnya pada 25 Januari 2022.

"MS mengakui perbuatannya," ucapnya.

Dari pengakuan kepada polisi, tersangka pertama kali merudapaksa korban di kandang kambing.

Aksi itu dilakukan pada siang hari.

"Korban sering main ke pekarangan rumah MS," katanya.

Tersangka juga mengiming-imingi imbalan uang antara Rp 15.000-Rp 100.000 kepada korban.

"Korban saat ini dalam pengawasan. Kondisi psikisnya sehat dan ada pendampingan dari P2TP2A Kabupaten Serang," ujarnya.

Baca juga: Diimingi Uang Rp 1.000, Seorang Kakek di Garut Nyaris Rudapaksa Bocah Usai 9 Tahun

Polisi menyita barang bukti berupa pakaian dalam dan satu test pack yang menyatakan bahwa korban positif hamil.

Tersangka dijerat menggunakan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 serta Pasal 82 Ayat 1 UU Nomor 17 tahun 2016 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Seorang Kakek Rudapaksa Gadis Tunawicara, Beraksi di Kandang Kambing, Korban Kini Hamil 6 Bulan, https://www.tribunnews.com/regional/2022/02/01/seorang-kakek-rudapaksa-gadis-tunawicara-beraksi-di-kandang-kambing-korban-kini-hamil-6-bulan?page=all

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved