Berita Nasional Terkini

Diancam Pakai Beling, Seorang Wanita di Jakarta Dirudapaksa Lima Temannya Sesama Pengamen

Dibawah ancaman, AF terpaksa melayani nafsu lima rekan pengamen di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, pada Sabtu (29/1/2022) malam

Editor: Samir Paturusi

TRIBUNKALTIM.CO- Dibawah ancaman, AF terpaksa melayani nafsu lima rekan pengamen di kawasan Jalan Layang Universitas Indonesia, pada Sabtu (29/1/2022) malam

 AF (19) merupakan pengamen di Depok yang diancam menggunakan beling saat melayani nafsu bejat lima rekannya.

Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, rudapaksa ini bermula ketika korban tengah beristirahat di lokasi sekitar, seusai mengamen di kawasan Margonda.

"Kejadiannya, awalnya si korban berinisial A (19) mau istirahat setelah capek mengamen. Kemudian, diajak kumpul dengan rekan-rekan yang laki-laki (para pelaku)," kata Yogen di ruangannya, Senin (31/1/2022).

Para pelaku ini pun asik mengkonsumsi minuman keras dan menahan korban yang hendak pulang.

"Disana ada minum-minuman keras. Kemudian saat si korban ini mau pulang, ditahan oleh salah satunya," kata Yogen.

Baca juga: Penyidikan Sempat Dihentikan, Polres Serang Kembali Tahan Dua Tersangka Rudapaksa Gadis Difabel

Baca juga: Terkuak Pilunya Cara SP Selamatkan Diri, Fakta Sopir Angkot dan Kernet Rudapaksa Penumpang di Mobil

Baca juga: Diimingi Uang Rp 1.000, Seorang Kakek di Garut Nyaris Rudapaksa Bocah Usai 9 Tahun

"Kemudian diancam menggunakan pecahan kaca atau beling. Lalu terjadilah kejadian pencabulan hingga pemerkosaan tersebut secara bergantian," timpalnya.

Yogen mengatakan, setelah mendapat laporan rudapaksa tersebut pihaknya pun langsung bergerak cepat mengamankan para pelakunya.

"Setelah diamankan dan kita interogasi, empat orang berinisial PSW (26), I (26), AP (26), dan MF (19) kita tetapkan sebagai tersangka dan satu orang masih DPO (daftar pencarian orang)," jelasnya.

Yogen berujar para pelaku dijerat Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan.

"Pasal 285 KUHP dan atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan atau pencabulan. Karena semua diatas umur jadi kita pakai KUHP. Ancaman penjara diatas lima tahun," pungkasnya.

Peristiwa Lain

Sopir Angkot Rudapaksa dan Buang Wanita Muda ke Sungai Tengah Malam

IS (22) sopir angkot yang merudapaksa dan merampas harta serta membuang wanita muda ke sungai pada tengah malam rupanya bukan kali ini saja melakukan aksi semacam itu.

Jauh sebelum menodai SP (24) yang merupakan penumpang angkotnya, dia pernah juga merudapaksa wanita lain yang membuatnya mendekam di penjara.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved