Selasa, 5 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Lagi Asik Foto Selfie, Seorang Wanita di Cilacap Tewas Tersambar Kereta Api

Sherly Triska Anggraeni (26) tewas usai tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta, Sabtu (30/1/2022)

Tayang:
Editor: Samir Paturusi
id.wikipedia.org
Ilustrasi kereta api- Sherly Triska Anggraeni (26) tewas usai tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta, Sabtu (30/1/2022). 

TRIBUNKALTIM.CO- Sherly Triska Anggraeni (26) tewas usai tersambar kereta api akibat selfie di jalur kereta, Sabtu (30/1/2022).

Korban merupakan warga RT 01/11 Desa Mulyasari, Kecamatan Majenang, Kabupaten Cilacap, Jawa Barat.

Menurut saksi, korban sedang duduk-duduk bersama anaknya sambil selfie.

Korban membelakangi kereta api yang sedang melintas dari arah timur ke barat.

Sebelum tersambar, masinis sudah memberikan seboyan 35, namun korban tidak mengindahkan dan akhirnya menyambar korban.

Akibat peristiwa itu Sherly meninggal di tempat, diketahui korban luka di belakang kepala.

Sementara putranya dirujuk ke RSUD Cilacap.

Baca juga: Ditolak Saat Ingin Pinjam Kunci Mobil, Seorang Pria di Aceh Tega Aniaya Mertua Hingga Tewas

Baca juga: Gelar Pesta Miras Oplosan, Tujuh Warga di Jepara Tewas, Sempat Dibawa ke Rumah Sakit

Baca juga: KKB Papua Numbuk Telenggen Makin Brutal, Kini Bakar Rumah Kepala Suku Usai Tewaskan 3 Prajurit TNI

PT Kereta Api Indonesia (KAI) telah mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas yang membahayakan di sekitar jalur KA.

Salah satunya yakni selfie di sekitar rel kereta api atau saat kereta api melintas.

Aktivitas seperti ini tak hanya berbahaya namun berpotensi melanggar ketentuan undang-undang.

Manager Humas Daerah Operasi 5 Purwokerto Ayep Hanapi mengatakan, larangan soal ini kembali diingatkan karena banyaknya korban akibat aktivitas di sekitar perlintasan kereta.

Terutama saat berswafoto dengan latar kereta yang datang dan melaju kencang.

"Tidak hanya membahayakan diri sendiri namun keselamatan perjalanan KA ," ujar Ayep.

Menurut Ayep, mereka yang melakukan aktivitas ini biasanya melakukan secara diam-diam dan tidak meminta izin kepada pihak PT KAI.

KAI dengan tegas melarang masyarakat berada di jalur kereta api untuk aktivitas apapun selain untuk kepentingan operasional kereta api.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved