News Video
NEWS VIDEO Habib Yusuf Alkaf Ditangkap, Diduga Asusila Anak di Bawah Umur
Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
TRIBUNKALTIM.CO - Alhabib Yusuf bin Luqman Alkaff alias Habib Yusuf Alkaf ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur.
Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi di Pasar Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin (31/1/2022) sekitar pukul 19.30 WIB.
Ia ditangkap setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur oleh Satreskrim Polres Pamekasan.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Tomy Prambana, menyampaikan pencabulan dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya.
"Pencabulannya itu, dua anak didik yang bersangkutan diajak ke dalam kamar, dan di dalam kamar itu yang bersangkutan melakukan pencabulan terhadap dua korban yang masih di bawah umur tersebut," ujarnya di halaman Mapolres Pamekasan, dikutip dari TribunJatim.com, Selasa (1/2/2022).
Baca juga: Ceramah Habib Rizieq Jadi Pemicu Baiat ISIS yang Libatkan Munarman, Pengebom Bunuh Diri Gereja Hadir
Menurutnya, pencabulan yang dilakukan Habib Yusuf Alkaf terhadap dua anak didiknya ini tidak sampai hamil.
"Pencabulan ini terjadi dua sampai tiga kali," jelas Tomy.
Ditangkap saat akan Mengisi Pengajian
Sementara itu, Habib Hasan mengatakan, Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi saat hendak mengisi pengajian di Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura, Senin malam.
Habib Hasan mengaku tidak mengetahui alasan Habib Yusuf Alkaf ditangkap polisi.
Ia pun mengaku kecewa dengan Polres Pamekasan.
"Kalau ditangkapnya karena masalah apa kami tidak tahu jelas."
"Tapi penangkapan itu tidak jelas, karena surat penangkapan dari kepolisian tidak ada," katanya mewakili jemaah Habib Yusuf Alkaf saat diwawancarai di depan Mapolres Pamekasan, dilansir TribunJatim.com, Selasa.
Polisi Diminta Buktikan Kesalahan Habib Yusuf Alkaf
Adik kandung Habib Yusuf Alkaf, Habib Amin, meminta Polres Pamekasan membuktikan kesalahan kakaknya terkait tuduhan melakukan pencabulan anak di bawah umur.