Artis Terjerat Narkoba
Profil Randa Septian, Artis Sinetron yang Ditangkap karena Narkoba di Bali, Ambil Ganja lewat Ojol
Profil Randa Septian, artis sinetron yang ditangkap karena narkoba di Bali. Randa Septian diketahui mengambil ganja lewat ojek online ( ojol ).
TRIBUNKALTIM.CO - Polisi mengamankan aktor Muhammar Randa Septian (27) atas kasus narkoba jenis ganja.
Aktor yang lebih dikenal sebagai Randa Septian ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar, Bali di salah satu hotel di kawasan Kuta, Badung, Bali.
Selain Randa Septian, polisi juga mengamankan petugas juga menangkap seorang selebgram bernama Zainnau Sundus (29), Arthur Augoest (31), dan rekan Sundus, Rio (30).
Siapa Randa Septian, aktor yang baru saja ditangkap polisi karena narkoba ini?
Simak profil dan biodata Randa Septian di dalam artikel ini.
Penangkapan Randa Septian dan temannya ini bermula dari gerak-gerik yang terlihat mencurigakan di TKP.
Baca juga: Sosok Fico Fachriza, Komika yang Terjerat Kasus Narkoba, Cuitan Lamanya Kembali Jadi Sorotan
"Petugas melihat tersangka dengan gerak-gerik mencurigakan di TKP.
Selanjutnya petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan kedua tersangka.
Hingga kemudian ditemukan barang bukti di atas meja hotel," kata Kanit I Satresnarkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono di Mapolresta Denpasar, Senin (31/1/2022) seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com.
Sutriono mengatakan, kasus penangkapan itu bermula dari adanya laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah hotel di Jalan Raya Kuta nomor 8 Kabupaten Badung pada Jumat (7/1/2022).
Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 Wita, petugas mendeteksi keberadaan tersangka dengan gerak gerik mencurigakan di TKP.
Usai ditangkap, polisi menemukan barang bukti berupa satu paket plastik ganja dengan berat bersih 0,72 gram dan dua paket tembakau dengan berat bersih 1,52 gram.
Baca juga: Aktor dan Musisi Ardhito Pramono Ditangkap Polisi Terkait Kasus Narkoba, Barang Bukti Ganja
"Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya dibeli seseorang yang biasa dipanggil Abed seharga Rp 300.000 di daerah Canggu Kuta, Badung," kata Sutriono.
Kedua tersangka itu, lanjut Sutriono, berangkat ke lokasi untuk mengambil ganja dengan menggunakan ojek online.
Setelah barang haram diperoleh, keduanya kembali ke hotel untuk mengkonsumsi narkoba jenis ganja tersebut.