Ekonomi dan Bisnis
Resmi, Larangan Ekspor Batubara Dicabut Pemerintah per Selasa 1 Februari 2022
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut larangan ekspor batubara, mulai per Selasa 1 Februari 2022,
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya mencabut larangan ekspor batubara, mulai per Selasa 1 Februari 2022.
Langkah ini dilakukan setelah sebelumnya pelarangan ekspor batubara berlaku sejak 1 Januari hingga 31 Januari 2022.
Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers, Selasa (1/2) menyebut, dibukanya kembali ekspor batubara dengan mempertimbangkan pasokan batu bara dan persediaan batubara pada Pembangkit LIstrik Tenaga Uap (PLTU) milik PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Produsen Listrik Swasta (Independent Power Producer/IPP) yang semakin membaik.
Kata Ridwan, selama periode larangan ekspor, Kementerian ESDM, Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan.
Baca juga: 250 Ton Batubara Ilegal di Kota Bangun Kukar Dimusnahkan, Hasil Tangkapan Mabes Polri 2021
Baca juga: Pelarangan Eskpor Batubara RI Kembali Telan Korban Negara Tetangga Juga Terancam Pemadaman Listrik
Baca juga: Ekspor Batubara Dilarang, Dinas ESDM Kaltim Beber DMO 25 Perusahaan Lebih dari 76 Persen
Serta BPKP, PT PLN, Indonesian National Shipowners Association (INSA), dan perusahaan pemasok batubara telah bekerja keras untuk memastikan pasokan batubara ke PLTU lancar.
"Terhitung sejak tanggal 1 Februari 2022, pemerintah memutuskan untuk membuka kembali ekspor batubara bagi perusahaan yang telah memenuhi kewajiban DMO dan/atau telah menyampaikan Surat Pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 sesuai Keputusan Menteri ESDM Nomor 13.K/HK.021/MEM.B/2022," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian ESDM, Ridwan Djamaluddin dalam siaran pers, Selasa (1/2/2022).
Sementara bagi perusahaan tambang yang belum memenuhi DMO tahun 2021 dan belum menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar denda atau dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021 masih dilarang melakukan penjualan batubara ke luar negeri.
Adapun Izin ekspor diberikan kepada perusahaan tambang yang telah memenuhi kriteria, sebagai berikut:
- Realisasi DMO tahun 2021 sebesar 100 persen atau lebih;
- Realisasi DMO tahun 2021 kurang dari 100 persen dan telah menyampaikan surat pernyataan bersedia membayar dana kompensasi atas kekurangan DMO tahun 2021;
- dan tidak memiliki kewajiban DMO tahun 2021 (rencana atau realisasi produksi tahun 2021 sebesar 0 ton. Sumber: Kontan
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Cabut Larangan Ekspor Batubara per 1 Februari 2022